Endang Ajak Warga Kota Bogor Bangun Praktik Perikanan Berkelanjutan
Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, menggelar sosialisasi Undang-Undang di bidang perikanan di Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (15/4/2025) siang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai Riset, Rr. Sri Puji Sinarni Dewi beserta jajaran, serta para pemangku kepentingan di sektor perikanan.
Dalam kegiatan tersebut, Endang menegaskan pentingnya mendorong praktik perikanan berkelanjutan di Kota Bogor, mengingat daerah ini dikenal sebagai salah satu sentra budidaya ikan air tawar di Indonesia.
“Saya respon tadi aspirasi peserta, dengan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi tersebut melalui jalur legislatif dan kemitraan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saya juga berpesan agar masyarakat terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan membangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha perikanan lokal demi masa depan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” tegas Endang dalam keterangannya kepada wartawan.
Endang menjelaskan, sosialisasi Undang-Undang Perikanan ini merupakan langkah awal untuk mendorong kemajuan sektor perikanan di Kota Bogor. Ia menyoroti peran penting ikan sebagai sumber protein tinggi dalam mendukung program nasional seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Dengan melakukan sosialisasi undang-undang bidang perikanan ini, saya ingin memajukan perikanan khususnya di Kota Bogor, karena Makanan Bergizi Gratis (MBG) akan berhasil kalau protein-nya dari ikan yang berprotein tinggi dan mudah mengelolanya asalkan ada political will yang baik,” ujarnya.
Menurut Endang, political will tersebut telah ditunjukkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui arah kebijakan nasional yang kembali pada semangat pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Jadi political will sudah dimulai dari bapak Presiden RI Prabowo dan menterinya harus bisa menjabarkan. Ekonomi nasional harus dipacu oleh ekonomi lokal. Presiden RI Prabowo sudah tegas kembali ke UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memperbaiki rantai hilir agar masyarakat, khususnya anak-anak, mudah mengakses ikan sebagai sumber pangan bergizi. Salah satu usulannya adalah penyediaan fasilitas pendingin untuk pedagang ikan keliling.
Kota Bogor ini terkenal ikan air tawar dan harus dikembangkan. Maka dari itu hilirnya diperbaiki, supaya anak-anak mengkonsumsi ikan harus mudah. Sudah diusulkan ke Kementerian Perikanan agar tukang ikan air tawar keliling dilengkapi dengan pendingin atau cooler agar ikannya awet.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Undang-Undang Perikanan tidak hanya mengatur aspek penangkapan ikan, tetapi juga menyentuh isu-isu penting seperti perlindungan nelayan kecil, pemberantasan illegal fishing, dan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan.
“Saya menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan implementasi Undang-Undang berjalan efektif di lapangan dan mendorong agar pelaku usaha perikanan di Kota Bogor dapat lebih siap menghadapi dinamika global, termasuk peluang ekspor produk perikanan dan inovasi teknologi budidaya,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan berbagai aspirasi, termasuk persoalan sulitnya akses perizinan usaha budidaya perikanan, mahalnya harga pakan ikan, serta harapan akan bantuan alat budidaya dan pelatihan teknis. Endang berkomitmen untuk membawa aspirasi-aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
Source: Fraksi Gerindra
0 Komentar