Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Seorang mahasiswa berinisial EP (23 tahun) ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, setelah melakukan penjambretan ponsel sebanyak tujuh kali, yang menyebabkan korban merugi jutaan rupiah.
Dalam konferensi pers di Kota Bogor pada Kamis (3/10/2024), Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur M. Tariq menyampaikan bahwa pelaku melakukan penjambretan dengan motif ekonomi. Ponsel-ponsel yang dicuri, menurut Guntur, dijual seharga ratusan ribu rupiah dengan sistem cash on delivery, sehingga total kerugian korban mencapai Rp10 juta.
“Pelaku mengintai para korban seperti berburu secara acak. Ketika melihat posisi korban lengah, langsung dilakukan penjambretan,” ungkapnya.
Pelaku terakhir kali beraksi pada Selasa (1/10/2024) di Kelurahan Tajur, saat menjambret ponsel milik seorang ibu yang sedang menggendong bayi. “Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku ditangkap dan ternyata telah melakukan aksinya di tujuh lokasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk kendaraan roda dua milik pelaku. Kapolsek Bogor Timur Kompol Fajar menyebutkan bahwa motor tersebut masih dalam proses cicilan dan baru satu kali dibayar oleh pelaku. “Ini mungkin terkait dengan tuntutan untuk membayar ini-itu, termasuk SKS kuliah. Jadi, pelaku hanya terdesak oleh tuntutan ekonomi,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri, terutama saat menggunakan ponsel di tempat umum.
0 Komentar