Pemuda Membawa Barang Terlarang dalam Kotak Buku

Foto: RadarBogor

Seorang pemuda asal Bogor berinisial IM, yang berusia 25 tahun, ditangkap oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Tajurhalang pada Senin (2/9/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan tersebut, yang mengarah pada lokasi transaksi narkoba. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Rancabungur, Kampung Karacak RT 04/07, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan oleh IM.

"Barang bukti yang kami temukan berupa dua bungkus plastik berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 gram," kata Iptu Tamar Bekti kepada Radar Bogor.

Sabu tersebut ditemukan di dalam kotak buku yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Pelaku ditangkap di kontrakannya, dan saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

0 Komentar