Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Warga atau pemohon dapat datang untuk mendaftar pada pukul 08.00-09.00 WIB.
Sebelum menuju lokasi, disarankan untuk mengunduh aplikasi SIMPELPOL (Sistem Pelayanan dan Pelaporan Online) guna mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan.
Setelah itu, pemohon harus melakukan registrasi.
Selanjutnya, screening kesehatan akan dilakukan, dan hasilnya akan diberikan oleh petugas saat proses perpanjangan SIM di lokasi.
Layanan SIM Keliling Online dari Polresta Bogor Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka proses yang dilakukan sama dengan penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
Disclaimer: Waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
0 Komentar