Kasus Prostitusi Online di Kota Bogor Terungkap, Berawal Keluarga Lihat Foto Anaknya di Aplikasi

Polresta Bogor Kota melalui Satreskrimnya kembali berhasil mengungkapkan kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor. 

Adapun yang menjadi tersangka dalam kejadian ini, yakni AL (20), MS (25) dan korban VA (15). 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, pengungkapan kasus ini terjadi di hotel Reddorz Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (28/4/ 2023).

Bermula ketika VA meninggalkan rumah pada tanggal 23 April 2023 setelah Idul Fitri.

Keberadaan VA pun terus dicari oleh keluarganya namun tak kunjung membuahkan hasil. 

Kabar mengejutkan datang ketika keluarga VA menemukan foto VA ada di salah satu aplikasi, Mi Chat. 

Berdasarkan temuan tersebut, keluarga VA langsung melaporkannya ke Polresta Bogor Kota. 

"Informasinya oleh keluarga menyatakan bahwa foto anaknya dijadikan yang ditawarkan di aplikasi. Akhirnya bersama dengan petugas dilakukan pengecekan dan benar bahwa korban (VA) anak yang sudah meninggalkan rumah sejak tanggal 23, bersama dengan dua tersangka akhirnya kita amankan," kata Rizka ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (3/5/2023). 

"Dari tanggal 28-29 April sudah ada dua tamu dan tamu yang ketiga berhasil kita gagalkan dimana adanya peran dan informasi dari keluarga si VA," sambung Rizka. 

Terkait dengan hal tersebut Polresta Bogor Kota pun terus mendalami adanya jaringan lain akan peristiwa ini.

Kendati demikian hal yang bisa disampaikan Rizka saat ini adalah para pelaku hanya menawarkan satu orang. 

"Kita dalamin adanya jaringan lain, untuk sementara hasil pemeriksaan yang mereka tawarkan satu orang (VA)," ungkap Rizka

Akibat perbuatannya kini para pelaku (AL dan MS) diancam dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. 


Sumber : TribunBekasi.com

0 Komentar