Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengumpulkan para ibu hamil, kemudian nantinya proses persalinan anaknya diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengutip dari Bogordaily.net--jaringan Suara.com
Menurut AKBP Iman, praktek adopsi anak yang dilakukan tersangka ilegal.
“Namun proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal. Dan orang yang mengadopsi anak tersebut, diberikan uang Rp15 juta dari setiap anak yang diadopsi oleh pelaku,” ungkap AKBP Iman.
“Kami berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu lahiran dari penampungan tersebut,” sambungnya.
Kata Iman, pelaku penjual bayi mengatasnamakan Yayasan Ayah Cinta Anak yang berada di Ciseeng Bogor, dan saat ini ke lima Ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan.
Sementara itu, satu orang yang sudah diadopisi secara ilegal dan dijual oleh pelaku sudah diserahkan anaknya ke Dinas Sosial.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan berkembang ke jaringan lain atau pidana lainnya,” tutupnya.
Sumber: suara.com
0 Komentar