Seorang wanita tunanetra bernama Een diduga menjadi korban penipuan mafia tanah yang berinisial BL dan komplotannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.
Kuasa hukum korban, Pablo Benua, menjelaskan kejadian ini berawal saat korban mendapat tawaran pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar dengan bunga rendah dari seseorang berinisal S, yang merupakan anggota komplotan itu.
"Syaratnya, Ibu Een harus menyerahkan sertifikat rumah yang beralamatkan di Jalan Palimanan Golf Mediterania II, Sentul City Bogor," ujar Pablo kepada Tempo, Selasa, 22 Juni 2021.
Lalu pada 3 Juli 2020, setelah Een memenuhi persyaratan itu, pelaku mentransfer uang sebesar Rp 800 juta. Setelah itu, korban diminta oleh pelaku untuk menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Utang senilai Rp 1 miliar.
Lalu pada 6 November 2020, komplotan itu menyuruh Een untuk menandatangani Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Atas Tanah dan Rumah serta menandatangani Akta Pengosongan Rumah dan Akta Kuasa Untuk Menjual Rumah tersebut.
"Ibu Een yang tunanetra atau tidak dapat melihat dengan normal (berkas tersebut)," ujar Pablo.
Hingga pada 16 April 2021, pelaku BL kembali meminta Een menandatangani Berita Acara Serah Terima Rumah dan Tanah. BL kemudian juga meminta Een beserta anaknya untuk mengosongkan rumah warisan suaminya tersebut.
Pablo mengatakan korban sempat menolak permintaan pelaku, namun BL mengancam akan melaporkan ke polisi jika Een tidak pergi meninggalkan rumah tersebut. Kepada Pablo, sebelum diusir Een mengatakan sempat akan menjual rumah tersebut dan mengembalikan uang Rp 1 miliar yang dipinjamkan, namun BL mengetahui rencana Een tersebut.
"Berdasarkan informasi appraisal, harga rumah yang diwariskan oleh almarhum suami kepada Ibu Een dan kedua anaknya yang masih kecil-kecil adalah senilai Rp 10 miliar," kata Pablo.
Atas kejadian ini, Een mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar. Ia bersama kedua anaknya pun kini harus tinggal dengan mengontrak.
Pablo Benua mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Polres Bogor. Laporan tersebut diterima dengan nomor STLP/B/939/VI/2021/JBR/RES BGR pada 15 Juni 2021. BL bersama komplotannya diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pablo Benua bersama tim kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat segera diusut pihak kepolisian. Sebab, menurut dia, pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sumber:
Tempo
0 Komentar