Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
e-Perda merupakan aplikasi yang diciptakan oleh Kemendagri untuk meningkatkan kecepatan teknologi, informasi, dan komunikasi. Menurut informasi dalam laman kemendagri.go.id yang diakses oleh PingPoint (16/04/21), Ditjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan bahwa aplikasi e-Perda adalah sebuah terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitas dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
Mendukung program Kemendagri, Kabupaten Bogor yang diwakili oleh Iwan Setiawan selaku Wakil Bupati menghadiri peluncuran Peraturan Daerah (Perda) yang berbasis elektronik tersebut secara virtual pada hari Jumat, 16 April 2021. Iwan menyambut baik Aplikasi e-Perda ini, menurutnya e-Perda di Jawa Barat merupakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik. “Hal ini tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap Iwan dalam laman bogorkab.go.id (16/04/21).
Iwan pun berpendapat bahwa e-Perda akan sangat memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah. Karena dengan adanya e-Perda, Pemerintah Daerah dapat melakukan efisiensi waktu dan proses birokrasi yang berbelit-belit. Selain Iwan Setawan, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil pun menjelaskan tujuan diluncurkannya e-Perda Provinsi Jawa Barat antara lain:
Kang Emil pun menambahkan bahwa dengan adanya e-Perda akan mewujudkan terciptanya clean and good governace. “Dengan e-Perda dapat mendorong terciptanya clean and good governance, meminimalkan tatap muka antara pejabat pusat dan pejabat daerah serta efisensi karena menghemat biaya dan membatasi kunjungan kerja dan kunjungan antar daerah.” pungkasnya.
Sumber: PingPoint
0 Komentar