BLT UMKM Rp1,2 Juta Kabupaten Bogor Dibuka, Buruan Daftar Begini Caranya!


Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Bogor, telah membuka pendaftaran bagi para pelaku UKM di Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan mengingat Kementerian Koperasi dan UKM, kembali menyiapkan sejumlah anggaran untuk membantu para pelaku UKM Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana Sudrajat mengatakan, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut nantinya bakal diberikan kepada setiap pelaku UKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UKM.

Saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran bagi pelaku UKM Kabupaten Bogor. Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengisi dan mengikuti ketentuan form yang sudah disediakan.

"Jadi bagi masyarakat yang memiliki UKM bisa langsung daftar. Dengan mengisi formulir di http://bit.ly/BPUMKABBOGOR2021. Selebihnya tinggal ikuti saja langkah-langkahnya," katanya kepada ayobogor.com Senin 19 April 2021.

Meski pendaftaran dilakukan secara online di setiap harinya, pihaknya tetap memberlakukan sistem jam operasional, demi memaksimalkan penanganaan.

Bahkan, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Untuk pendaftaran kami buka setiap hari, baik online maupun offline. Jadwal pendaftaran online mulai pukul 13.00 WIB sampai 08.00 WIB. Sedangkan offline pukul 08.00 hingga 13.00 WIB," tutupnya.

Selain melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir di http://bit.ly/BPUMKABBOGOR2021 masyarakat juga mesti menyimpan persiapan lainnya. Mulai dari menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP, hingga melampirkan data diri.

Berikut syarat-syarat pendaftaran BPUM 2021 Kota Bogor:

  1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK E-KTP
  2. Calon penerima merupakan pelaku usaha mikro yang memiliki aset usaha di bawah Rp50 juta dengan omset di bawah Rp300 juta
  3. Calon penerima bantuan tidak sedang menerima pinjaman dari bank
  4. Penerima bukan PNS/ASN, Anggota TNI, Polisi, pegawai BUMD/BUMN
  5. Melampirkan SKU
  6. Tidak sedang menerima bantuan
  7.  Foto diri sedang usaha
  8. Melampirkan data diri berupa:
    • A. Foto KTP
    • B. Foto KK
    • C. Melampirkan File Nomor Induk Berusaha
    • D. Omset usaha
    • E. Asset usaha
Sumber: artikel

0 Komentar