Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Aparat Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, memotong Rp 300.000 dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterima setiap warga di desa itu.
Dana yang dipotong itu kabarnya akan diberikan kepada warga lain yang belum mendapatkan bantuan.
Tindakan ini membuat penerima bantuan geram sehingga melaporkan tindakan penyelewengan ini kepada Polres Bogor pada Senin (19/4/2021).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, mengatakan, pemotongan itu tidak sesuai aturan.
“Kalau ada laporan berarti kan ada yang tidak senang dengan adanya pemotongan ini,” kata Muhibi kepada Wartakotalive.com, Senin (19/4/2021).
Pria yang biasa disapa Kang Bibih ini menambahkan para penerima BST itu sebenarnya sudah terdata dan dianggap layak untuk mendapatkan bantuan.
“Kalau penerima memberikan secara sukarela kepada pihak lain, mungkin bisa. Tetapi itu sukarela bukan dipotong oleh aparat,” paparnya.
Karena itu, Ridwan Muhibi meminta agar aparat desa tidak mengutak-atik dana BST untuk warga.
“Tindakan warga melapor ke polisi sudah benar karena ada pelanggaran aturan di sini,” ujar polisi Partai Golkar ini.
Menurut Ridwan Muhibi, jika aparat ingin mengalihkan sebagian dana kepada pihak lain maka jarus dikomunikasikan dahulu kepada warga penerima bantuan.
“Setiap kebijakan di desa sebisa mungkin dikonsultasikan dengan tokoh-tokoh masyarakat hingga RT/RW sehingga tidak menimbulkan kontroversi,” pungkasnya.
Sumber: Warta Kota
0 Komentar