Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Penemuan gudang gas oplosan di daerah Bogor menambah daftar panjang kasus gas oplosan di Bogor yang mengegerkan warga. Penggerebekan gudang gas oplosan di Bogor ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pada hari Rabu (24/02) lalu.
Dalam keterangannya pada hari Minggu (28/02), AKP Fadli mengatakan, penggerebekan dilakukan pada rumah tersebut dan satu pelaku berinisial W telah ditangkap.
Di rumah yang menjadi gudang gas oplosan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa 197 tabung gas. Berukuran 3 kilogram, 6 tabung gas berukuran 5,5 kilogram, dan 36 tabung gas berukuran 12 kilogram.
Selain ratusan tabung gas oplosan, polisi juga menemukan 1 unit mobil, 10 pipa yang berfungsi sebagai media transfer gas. 1 kantong plastik yang berisi tutup tabung gas, serta sebuah timbangan.
Menurut keterangan dari AKP Fadli, barang bukti serta pelaku berinisial W telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total tabung gas yang ada pada gudang gas oplosan di Bogor ini berjumlah 237 tabung. Sesuatu yang dirahasiakan pasti akan terbongkar, rahasia praktik curang dari gudang tabung gas oplosan ini kini sudah terbongkar.
Polisi menggerebek gudang ratusan tabung gas oplosan yang berada di Perumahan Grand Kahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dari tempat tersebut, polisi berhasil menemukan ratusan tabung gas oplosan dengan berbagai ukuran.
AKP Fadli Amri, pihak Kapolsek Klapanunggal, mengatakan bahwa terungkapnya kasus gas oplosan di Bogor ini berawal dari laporan warga setempat. Warga melaporkan adanya salah satu rumah yang dijadikan sebagai gudang tabung gas oplosan.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota dari Unit Reskrim Polsek Klapanunggal langsung melakukan pengintaian terhadap aktifitas dari penghuni rumah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut.
Menurut penuturan dari pihak Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Aipda Anjalu, praktik gas oplosan ini belum berlangsung lama. Gudang ini diperkirakan baru beroperasi selama satu bulan.
Gudang ini bukan merupakan pihak distributor. Hal ini dikarenakan modus yang dijalankan pada praktik ini sama dengan modus yang terjadi pada kasus pengoplos gas lainnya.
Praktik yang terjadi pada gudang ini yaitu mengoplos tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Menurut keterangan dari pelaku yang merupakan seorang pria berinisial W, dalam sehari dirinya bisa mengoplos gas elpiji sebanyak 100 tabung hingga 200 tabung. Saat ini kasus gudang gas oplosan di Bogor ini sedang didalami lebih lanjut oleh pihak Kapolsek Klapanunggal.
Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Aipda Anjalu mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pengembangan yang lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
Hal ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan-kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam kasus pengoplosan gas elpiji. Informasi tentang adanya keterlibatan oknum lain juga masih dikembangkan.
Dalam kasus ini, pria berinisial W yang menjadi pelaku dalam kasus pengoplosan gas elpiji ini akan mendapat hukuman yang setimpal. Pelaku dijerat pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam menerima hukuman 5 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar.
0 Komentar