Pemprov Jabar Coret Pembangunan Jalur Puncak II

Bogor, 24 Februari 2021 - Program pembangunan Kabupaten Bogor mengalami beberapa perubahan, karena adanya beberapa jalur yang dicoret atau dibatalkan dalam pembangunan tersebut. Tentunya dikarenakan beberapa alasan tertentu yang cukup sesuai dengan keadaan di lapangan. 

Apalagi sekarang ini juga terkait dan dipengaruhi oleh kondisi pandemi. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat memang sedikit mengubah beberapa jalur dari revisi rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD).

Jalur Puncak II Dicoret Dari RPJMD

Diketahui ada beberapa jalur atau jalan yang memang sengaja dicoret oleh Pemprov Jawa Barat pada RPJMD 2021 – 2023, salah satunya adalah jalur puncak II dan jalur tambang. Menurut penjelasan salah satu anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya, bahwa rencana untuk pembangunan dua jalan tersebut memang pernah masuk dalam jadwal pembangunan RPJMD periode 2018-2023 tapi memang tidak sempat terealisasi dengan sempurna walaupun sudah terjadi. Pada awalnya alasannya adalah jalur tersebut kurang efektif.

Untuk jalur tambang yang juga ikut dicoret, sempat melibatkan badan pengelola transportasi jabodetabek (BPTJ) dalam rumusan pembangunan sebelumnya. Bahkan, juga melibatkan Banten, DKI yang mencakup batasan nasional. 

Mengapa dibutuhkan jalur puncak II? Karena jalur tersebut merupakan jalur alternatif dimana jalur Puncak I atau jalur yang biasanya sudah memiliki beban kendaraan yang melebihi kapasitasnya. Sehingga, muncullah jalan alternatif tersebut yang disebut sebagai jalur Puncak II dengan panjang 46 kilometer yang didapat dari tanah hibah dari masyarakat dan investor.

Pembangunan Jalur Puncak II Diambil Alih

Meskipun jalur puncak II tidak jadi digarap oleh Pemprov Jawa Barat, tapi jalur ini tetap akan dibangun sampai selesai dengan berbagai cara. Yaitu, pembangunan akan diambil alih oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (PUPR). Karena, jalur puncak II ini dianggap sebagai poros tengah timur (PTT) berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor Ade Yasin.

Menurut Ade, beberapa yang dibangun oleh kementrian PUPR adalah seperti DED (Detail Enginering Design), lelang dan juga pekerjaan konstruksi. Diketahui adalah sebuah jalan dengan panjang 48,5 kilometer, penghubung Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur dapat mengurangi kepadatan jalur lalu lintas menuju Puncak Cisarua tersebut terutama pada hari-hari libur seperti akhir pekan atau weekend.

Sehingga, tidak perlu dikhawatirkan mengenai kelanjutan pembangunan jalur puncak II yang dibatalkan oleh Pemprov Jawa Barat tersebut. Pada akhirnya, jalur atau jalan ini memang sudah seharusnya dibangun.

Penggunaan Anggaran Biaya Untuk Pembangunan Jalur Tersebut

Dalam pembangunan jalur yang sudah ditetapkan tersebut, Ade Yasin menjelaskan mengenai penggunaan anggaran biaya daerah yang dipakai untuk pembangunan jalur-jalur tersebut. Biaya senilai 5 miliar rupiah digunakan untuk pembukaan jalur tersebut.

Hal tersebut belum seberapa, karena untuk pembangunan infrastruktur jalannya bisa mencapai melebihi nilai tersebut. Yaitu, mencapai nilai 1,5 triliun yang hanya untuk pekerjaan konstruksinya saja. Sedangkan untuk lahan sudah sangat siap, hanya perlu pembangunannya secara fisik.

Dengan begitu, artinya pembangunan pembukaan jalur memang sudah siap dilakukan. Oleh karena itu, pembangunan akan dilanjutkan kecuali pada jalur yang sudah dicoret. Selain akan dibatalkan, ada kemungkinan akan dilanjutkan pada tahun depan dan diambil alih oleh PUPR. Ade tidak memiliki keberanian untuk membuat anggaran untuk pembangunan yang berfungsi mengurangi kepadatan jalan raya puncak tersebut. 

Maka, anggaran tersebut akan ditunda terlebih dulu sampai pembangunan jalur-jalur yang sudah ditentukan selesai dengan semestinya. Barulah setelah itu merencanakan ulang program pembangunan jalur alternatif untuk jalan raya Puncak itu. 

0 Komentar