Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Bogor, 12 Januari 2021 - Pemerintah Indonesia pada kesempatan sebelumnya telah mengatakan bahwa akan mulai memberikan peraturan tambahan yakni pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilaksanakan pada pertengahan januari ini. Hal ini dilakukan karena mengingat peningkatan kasus Covid-19 yang sampai hari ini terus meningkat tajam.
Sementara itu Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) mengatakan bahwa pihaknya telah mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau disingkat PPKM. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Senin ini per tanggal 11 Januari 2021 hingga nanti dua pekan kedepan.
Akan tetapi apa perbedaan dari PPKM dengan PSBB pada umumnya? Pemerintah mengatakan untuk PSSB sendiri lebih mengarah ke arah melakukan lockdown serta hanya sebuah pelarangan sedangkan untuk PPKM sendiri lebih mengarah kepada pembatasan kegiatan masyarakat tanpa lockdown suatu daerah.
Untuk PPKM sendiri pemerintah lakukan untuk menindaklanjuti perihal Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus Covid=19 hal ini telah ditulis pada peraturan nomor 1 tahun 2021.
Sebagai bentuk respon baik terhadap Instruksi tersebut, maka pihak Pemkot Bogor akhirnya menerbitkan sebuah Surat Edaran yang mengatakan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada kota Bogor yang akan mulai mereka lakukan per tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor bernama Alma Wiranta telah menjelaskan bahwa ada setidaknya tujuh poin yang nanti akan ditekankan pada peraturan PPKM. Ketujuh poin itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota bogor yang berbunyi :
Pemerintah Kota Bogor nantinya akan bersama dengan TNI Polri akan bekerja sama untuk menegaskan serta memonitor seluruh kegiatan masyarakat. Gabungan keduanya bergabung pada salah satu kelompok bernama Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Mereka juga menambahkan, bahwa mereka akan melakukan pengawasan yang cukup ketat dengan memberlakukan sebuah saksi kepada siapa saja pelanggar protokol kesehatan.
Pada salah satu wawancaranya Alma mengatakan bahwa penekanan kebijakan yang telah disampaikan oleh Pak Bima Arya yang bertugas sebagai protokol kesehatan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak antara satu sama lain, membatasi kegiatan yang memerlukan berinteraksi langsung. Hal ini ia sampaikan hingga wawancara itu selesai.
0 Komentar