Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Bogor, 29 Desember 2020 – Menjelang akhir tahun menuju perayaan tahun baru 2021, selalu ada saja masyarakat yang masih mencoba merayakan tahun baru dengan cara-cara yang membahayakan dan dilarang oleh Pemerintah.
Salah satunya adalah dengan menyalakan berbagai jenis petasan yang membahayakan, bahkan kadang bisa memakan korban. Selain itu, mabuk-mabukan dan minum minuman keras juga identik dengan perayaan ini karena sebagian orang merayakan dengan minuman keras.
Berdasarkan kebiasaan masyarakat Indonesia yang suka merayakan malam tahun baru dengan cara hura-hura dan berpesta, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berusaha untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat malam tahun baru tersebut. Yaitu, dengan cara menyita semua petasan yang diperjualbelikan.
Pemkab bersama TNI dan Polri melakukan razia di banyak tempat, yang tidak lain adalah razia petasan dan minuman keras (miras). Tujuan dari razia tersebut agar tidak adanya korban berjatuhan akibat petasan, ataupun tindak kriminal yang terjadi akibat dari orang-orang yang mabuk karena minuman keras. Kebiasaan tahunan ini sudah seharusnya dihentikan oleh sejumlah aparat, untuk mengamankan masyarakatnya dan memberi kenyamanan pada warga sekitarnya.
Setelah Pemkab dan TNI Polri berhasil melakukan razia terhadap daerah di sekitar Kota Bogor, razia tersebut menghasilkan 13.100 petasan dan 312 jumlah botol minuman keras yang sudah disita. Razia yang berhasil dilakukan adalah di wilayah Kecamatan Ciampea, dan barang-barang bukti sitaan tersebut langsung diamankan.
AKP Andri Alam selaku Kapolsek Ciampea menginformasikan bahwa, semua sitaan berupa petasan didapat dari beberapa toko serta pasar yang berada di wilayah Ciampea tersebut. Ada berbagai jenis petasan, seperti petasan korek api, petasan hajatan dan petasan roket.
Operasi gabungan cipta dilakukan selama dua hari, menjelang tahun baru ini dan hasil penyitaan tersebut pun jumlahnya tidak sedikit hanya di satu wilayah saja. Oleh karena itu, operasi ini harus dilakukan di semua wilayah Kabupaten Bogor agar daerah Bogor dan sekitarnya bisa aman dari berbagai kerusuhan dan kejadian yang bisa merusak.
Terutama dimasa pandemi, yang mengharuskan warganya tetap selalu berdiam di rumah untuk menjaga kondisi agar tetap stabil. Maka seluruh Pemerintah sudah seharusnya bekerja sama melakukan hal yang sama, tidak hanya di daerah Bogor tapi di semua daerah yang juga memiliki potensi untuk memperjualbelikan petasan dan miras pada saat menjelang tahun baru seperti ini.
Setelah melakukan razia, orang-orang yang menjual barang-barang sitaan tersebut pada dasarnya haruslah ditindak. Dari hasil operasi di beberapa tempat di wilayah Ciampea ini, mendapatkan beberapa produsen yang sudah berhasil dibawa oleh petugas. Masih akan ada lagi pemeriksaan ke sejumlah tempat yang diperkirakan masih ada kemungkinan untuk didapati petasan dan miras, maka harus segera dilakukan operasi lanjutan.
Beberapa produsen yang sudah berhasil dibawa tersebut, pastinya akan ditindak lebih lanjut. Karena, ini juga sudah melanggar peraturan pemerintah dimana razia yang dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolri nomor MAK/4/XII/2020.
Penindakan selain penyitaan juga akan dilakukan pembinaan pada semua penjual barang-barang tersebut, dengan tujuan agar tidak terjadi lagi penjualan petasan dan miras. Seharusnya yang ditindak melalui proses hokum adalah pembuat atau produsen, tapi pihak kepolisian tidak bisa melakukannya dikarenakan tidak diketahui produsennya.
0 Komentar