Masa PSBB Transisi, Dishub Kota Bogor Gembok Paksa Puluhan Mobil Parkir Sembarangan
Bogor, 2 Juni
2020 - Tindakan tegas dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas dan Perhubungan Kota
Bogor, dimana para petugas lapangan telah memberlakukan gembok paksa kepada
lebih dari 27 mobil yang parkir tidak pada tempatnya. Hal ini dilakukan karena
adanya peraturan tentang parkir mobil di beberapa kawasan selama masa PSBB
Transisi.
Hal ini
diungkapkan oleh Dody Wahyudin. Kabid Dishub ini berujar bahwa timnya telah
melakukan gembok paksa kepada dua puluh tujuh kendaraan di kawasan-kawasan
tertib lalu lintas. Ia melanjutkan bahwa di hari Senin, 1 Juni 2020, timnya
sudah menggembok paksa sepuluh 10 mobil di sepanjang jalan Djuanda, tepatnya di sekitar Museum
Tanah.
Bisa jadi,
banyak mobil yang parkir sembarangan karena pemiliknya menganggap bahwa hari
libur nasional merupakan hari dimana mereka dapat keluar rumah sembari
berlibur. Saat ini, kota Bogor sedang
menetapkan masa transisi dari pembatasan sosial berskala besar hingga 4 Juni
2020. Masa PSBB kota Bogor sebenarnya telah berakhir pada 29 Mei 2020.
Mobil Luar Kota Mendominasi
Dody
melanjutkan bahwa mayoritas dari mobil yang telah digembok secara paksa oleh
jajaran dinas lalu lintas dan perhubungan adalah mobil dari luar kota, terutama
plat B. Ia berujar bahwa dari pengakuan 80%
pemilik mobil tersebut, mereka mengunjungi Kota Bogor karena beberapa alasan,
yakni jalan-jalan, belanja atau mengunjungi saudara di akhir pekan yang panjang
(long weekend).
Banyak
masyarakat yang menganggap bahwa PSBB kota Bogor sudah selesai, sehingga mereka
tidak menyangka bahwa masih ada pemberlakukan PSBB transisi.
Hanya Patuh Saat Ada Petugas
Hal ini tentu
sangat merepotkan jajaran Dishublantas, karena mereka terpaksa kerja ekstra
untuk para pelanggar di masa PSBB transisi. Padahal masyarakat kota Bogor sudah dianggap cukup
tertib saat pelaksanaan PSBB yang sudah berlangsung sejak pertengahan April
hingga akhir bulan Mei 2020.
Dody menyatakan
harapannya kepada segenap masyarakat—baik warga kota Bogor dan juga
sekitarnya—supaya bersabar untuk tidak serta merta memanfaatkan PSBB transisi
sebagai masa dimana mereka bisa jalan-jalan dan parkir sembarangan, karena
memang jalanan jauh lebih sepi ketimbang masa normal. Ia berujar bahwa masyarakat kerap mematuhi
aturan saat mereka melihat ada petugas.
Kota Bogor Masih Berstatus Zona Kuning
Saat ini, kota
Bogor masih berada pada zona kuning, dimana hal ini telah menunjukkan tren
positif dalam upaya pemutusan rantai penularan virus Covid-19. Tentu diharapkan
bahwa status zona kuning dapat segera berubah menjadi zona hijau sehingga
kehidupan normal bisa dijalankan.
Kota Bogor
menerapkan PSBB transisi sampai 4 Juni 2020, dimana penerapannya mengacu pada
penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta.
Hal ini wajar, mengingat warga Bogor banyak yang bekerja dan berbisnis
di wilayah ibukota.
Selain kota
Bogor, ada beberapa wilayah yang juga mengikuti PSBB transisi seperti DKI
Jakarta, yakni Bekasi dan Depok. Semua wilayah tersebut diatas masih berstatus
zona kuning. Semua wilayah ini terkoneksi secara erat dengan ibukota. Khusus untuk kota Bogor, pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru atau new normal dapat
dilaksanakan apabila ada minimal satu kecamatan yang telah berada pada zona
biru.
Kabar Baik
Kabar baiknya
adalah terjadinya penurunan angka reproduksi pandemi di kota Bogor hingga akhir
masa PSBB, 29 Mei 2020. Diharapkan, warga kota ini mempertahankan
kedisiplinannya selama PSBB transisi supaya kota Bogor segera berada pada zona
hijau, dan segera memberlakukan adaptasi
kehidupan baru.
Editor: Rahmi
Foto: metropolitan.id
0 Komentar