Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Usut Kasus Korupsi Dana Bansos Senilai Rp14,3 Miliar

Ilustrasi Korupsi

Bogor, 20 Juni 2020 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah mengusut kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari dana APBD Kabupaten Bogor tahun 2017 senilai Rp14,3 miliar.

“Bansos berupa bantuan tunai langsung untuk masyarakat di 39 kecamatan Kabupaten Bogor,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, dilansir dari Antara, Kamis (18/6).

1. Pandemi Covid-19 Hambat Proses Penyidikan

Bambang mengatakan, saat ini Kejari masih berada dalam tahap penyidikan umum terhadap dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

Ia mengaku bahwa butuh waktu lebih lama untuk mendalami kasus yang melibatkan masyarakat penerima bansos di 39 kecamatan se-Kabupaten Bogor tersebut.

“Satu Kecamatan di Cisarua saja sudah ada sekitar 80 orang yang kita periksa. Sekarang belum penetapan tersangka masih penyidikan umum. Penyidikan macet gara-gara Covid-19 untuk bisa periksa turun lapangan,” ucap Bambang.

2. Kejari Turut Dalami Tiga Kasus Korupsi Lain

Selain perkara dana bansos tahun 2017, Kejari Kabupaten Bogor juga tengah mendalami tiga perkara dugaan korupsi lainnya.

Pertama, perkara operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto. Kedua, perkara dugaan korupsi Kepala Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor periode 2013-2019. Kemudian, perkara dugaan manipulasi kredit di BRI Kabupaten Bogor.

3. Berkas OTT Masih Belum Lengkap

Sementara itu, untuk perkara Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, saat ini Kejari tengah memeriksa kembali kelengkapan berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) setelah mengembalikannya ke Polres Bogor karena dinilai belum lengkap (P21).

“Berkas sudah masuk lagi ke kita hari Jumat lalu. Kita lakukan penelitian lagi selama 14 hari apakah sudah lengkap. Ke depan kalau ada yang belum lengkap lagi ya bisa juga kita undang penyidiknya untuk melengkapi, biar tidak bolak-balik berkas,” pungkasnya.

Editor: Rinala Nabila

0 Komentar