Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku masih menemukan praktik yang tidak baik dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos). Dia mengaku menemukan praktik tersebut dilakukan dengan cara tidak memotong dana bansos, namun warga memberikan uang tip kepada petugas pemberi bantuan.
Sejauh ini saya belum dapatkan laporan soal penyelewengan. Tapi adalah bentuk korupsi kecil, misalnya ketika mereka dapat bantuan itu mereka semacam memberikan uang kepada pihak yang membantu mereka mengurus itu, kata Arya Bima dalam diskusi daring bertemakan 'Cegah Korupsi Ditengah Pandemi' pada Sabtu (9/5/2020).
Menurut Bima, hal itu menjadi kebiasaan yang kerap dilakukan warga Kota Bogor. Karena warga yang menerima bantuan, merasa sungkan bila tidak membagi atau memberikan tip kepada petugas yang memberikan bansos. Misal dikasih Rp 500 ribu ya, itu dia (warganya) kasih Rp 25 ribu kepada yang ngirim misalnya, atau ke yang mendata, ucap Bima Ia pun tak menampik bahwa cara itu masuk ke dalam ranah korupsi.
Maka itu, Arya Bima telah mengultimatum siapapun yang memotong dana bansos warga akan ditindak dalam proses hukum. Itu, kemarin saya sudah panggil lurah, akhirnya saya panggil semua camat dan lurah bahwa tidak boleh ada pemberian dari penerima atau permintaan dari yang mengurus, kalau ada ya bisa dipidana, katanya.
0 Komentar