Usai perayaan hari raya Idulfitri belum genap satu pekan. Namun, praktek maksiat sudah mulai bermunculan kembali di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor.
Kini, para penjaja seks ini mulai beroprasi. Berkedok panti pijat kesehatan, mereka menjajakan jasa terlarang. Mendapati banyaknya jasa esek-esek ini, Polres Bogor mulai menyambangi satu persatu bisnis jasa prostitusi berkedok panti pijat.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, petugas akan terus menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat tersebut.
“Sesuai janji saya, terkait tindak pidana perdagangan orang (prostitusi) dan miras, akan masif kami lakukan tidak hanya pada saat bulan Ramadhan saja,” tegasnya.
“Dan kali ini kami menangkap tiga pelaku TPPO dengan modus panti pijat di wilayah Cibinong, Cileungsi dan Ciawi, yang salah satunya ditangkap di sebuah Hotel,” ujarnya kepada radarbogor.id, Jumat (29/5/2020).
Kapolres menjelaskan, tiga tersangka TPPO ini berinisial F alias B seorang wanita berusia 40 tahun asal Cibinong, Kabupaten Bogor yang berperan sebagai pengelola panti pijat.
Kemudian I alias A yang juga perempuan berusia 37 tahun asal Jampang, Kabupaten Sukabumi dan DI berusia 42 tahun asal Caringin Kabupaten Bogor yang berperan sebagai penyalur para korban.
“Terhadap para tersangka ini kami kenakan Pasal 2 UU TPPO Jo. Pasal 296 Jo. Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” tukasnya.
Sumber :
Radar Bogor
0 Komentar