Sebanyak 1.975 narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Bogor, Jawa Barat, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Pemberian remisi merupakan bagian dari Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020.
Ribuan napi itu terdiri atas 873 napi Lapas Kelas II A Cibinong Kabupaten Bogor, 519 napi Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor. Lalu 588 napi Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Kalapas Kelas II A Cibinong, Ardian Nova Christiawan, mengatakan dari total 873 napi di tempatnya yang mendapatkan remisi, lima orang di antaranya langsung bebas lantaran mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. Sedangkan napi lainnya, yakni sebanyak 868 orang menerima RK I.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kota Bogor, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa napi di tempatnya yang mendapat RK I sebanyak 519 orang.
"Kalau di Lapas Kelas II A Kota Bogor ada sebanyak 519 warga binaan yang mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri ini," kata Teguh.
Lalu Kepala Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Mulyadi, menyebutkan pada Lebaran 2020 penerima RK I atau pemotongan masa penahanan tanpa dibebaskan mencapai 588 orang.
0 Komentar