Sebanyak 700 perusahaan industri di Kabupaten Bogor diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Perusahaan tersebut dapat beroperasi karena telah mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI dari Kementerian Perindustrian.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Nuradi saat dihubungi, Kamis (30/4/2020), mengatakan, aturan terkait aktivitas industri selama pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki IOMKI.
”Terkait industri tersebut dikecualikan atau tidak, kami harus terlebih dulu memilah-milah. Data kami sudah mencapai 700 dari 2.000 perusahaan di Kabupaten Bogor yang sudah memiliki IOMKI. Kebanyakan perusahaan tersebut berlokasi di Gunung Putri dan Cileungsi,” ujarnya.
Setiap perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib melakukan prosedur standar operasi (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Perusahaan juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berpotensi terpapar Covid-19 dan sterilisasi area kerja.
Selain itu, perusahaan juga harus melaporkan pelaksanaan operasionalnya secara berkala melalui portal sistem informasi industri nasional. IOMKI akan dicabut jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kerjanya.
Data perusahaan yang telah memiliki IOMKI juga menjadi dasar pemkab Bogor menghentikan operasional perusahaan lainnya yang tidak masuk dalam sektor dikecualikan selama PSBB.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB menyebutkan, sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi ialah industri alat kesehatan, farmasi dan obat, serta makanan dan minuman.
Sampai saat ini tercatat 118 kasus Covid-19 terdeteksi di Kabupaten Bogor dan 11 di antaranya meninggal dunia. Dari jumlah kasus tersebut, tidak ada laporan positif Covid-19 yang berasal dari karyawan pabrik atau industri besar.
Sementara di Kota Depok terdapat 17 perusahaan multinasional yang memiliki IOMKI dan masih beroperasi selama PSBB. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Jorghi menyatakan, mayoritas perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur, pengadaan alat kesehatan, dan elektronika yang berkaitan dengan teknologi komunikasi.
Masih beroperasi
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin tidak menampik jika masih banyak pabrik dan pertokoan yang tidak memiliki IOMKI masih beroperasi saat PSBB berlangsung. Ia pun sempat mengizinkan sejumlah industri tetap beroperasi dengan sejumlah persyaratan, salah satunya melakukan tes cepat untuk mendeteksi Covid-19 kepada para karyawan. Pengadaan alat tes cepat menjadi tanggung jawab dari setiap perusahaan.
Perusahaan akan diizinkan tetap beroperasi jika hasil tes cepat menunjukkan semua karyawan negatif Covid-19. Namun, jika ada karyawan yang positif Covid-19, perusahaan harus membuat komitmen khusus dengan pemkab Bogor untuk menerapkan protokol lebih ketat agar dapat tetap beroperasi.
Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, mayoritas perusahaan industri kecil hingga besar di sana berlokasi di kecamatan yang masuk ke dalam zona merah Covid-19. Kecamatan tersebut antara lain Cibinong, Gunung Putri, Citeureup, dan Cileungsi.
Sumber :
Kompas
0 Komentar