Polisi berhasil mengungkap modus penjualan masker murah.
Bahkan, pelaku sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil menipu menjual masker di instagram.
Pelaku pun berhasil diciduk polisi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pelaku berinisial DA kini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.
Wanita berusia 23 tahun itu menggunakan modus menjual masker bermerek sensi melalui akun Instagram palsunya.
Wabah virus corona atau Covid-19 yang saat ini merebak dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan menjual masker.
Sejak merebaknya virus corona, masker merupakan barang langak dan dijual dengan harga mahal.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan kalau tersangka ini menjual satu boks masker sensi seharga Rp 50 ribu.
"Sementara di akun Instagramnya tersangka posting menjual 30 karton atau 1.200 boks masker," jelas Kombes Pol Adi Ferdian Saputra di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, 1.200 boks masker tersebut dipatok harga sampai Rp 42 juta oleh tersangka DA.
Menurut Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, dalam harga yang dipatok tersangka ini tergolong murah sebab banyak penjual masker yang menaruh harga sampai tembus ratusan ribu rupiah satu boks.
Untung Puluhan Juta
Tersangka DA menghilang seusai mengantongi uang puluhan juta yang diperoleh dari salah seorang pembelinya di instagram.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, ia sudah mengantongi uang sebesar Rp 28 juta hasil uang muka korban yang ingin memesan masker untuk perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta.
DA pun diciduk Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah menipu seorang pegawai Garuda Maintenance Facility (GMF).
Korban berinisial AF tersebut bahkan rugi puluhan juta rupiah setelah mentransfer uang ke pelaku.
Adi menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal setelah terjadinya kesepakatan harga antara tersangka dengan korban.
Dimana, korban harus membayarkan down payment (DP) sebesar 50 persen.
"Setelah DP dibayarkan via transfer antar Bank sebesar Rp 28 juta, korban membuat janji untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak pernah datang," terang Adi.
Ditangkap di Bogor
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, DA diamankan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka diamankan pada Jumat (27/3/2020) malam melalui analisa IT dan langsung ditangkap Tim Garuda di Bogor," jelas Alexander.
Dari perbuatannya, DA kini dijebloskan ke hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan kalau DA memang tergabung dalam sebuah event organizer (EO).
"Uang hasil penipuan atau penggelapan ini digunakan tersangka untuk membayar permasalahan penggantian uang tiket konser," kata Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rahu (1/4/2020).
Bukan hanya untuk mengganti uang ganti rugi, DA juga menggunakan sebagian uang haram tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"Juga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari tersangka," sambung Adi.
0 Komentar