Di tengah meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor tetap membuka layanan bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
Namun, pelayanan yang dibuka tidak seperti pelayanan pada hari biasanya. Sejak dikeluarkannya instrukis Pemkot Bogor untuk membatasi aktivitas, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, Disdukcapil pun menerapkan aturan dan membatasi pelayanan yang tersedia.
“Untuk pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini tidak ditutup, tetap berjalan. Namun, kita melakukan pembatasan. Untuk layanan reguler yang langsung seperti layanan reguler untuk perekaman, pembuatan KTP secara reguler, itu kita tutup,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, Kamis (9/4).
Sujatmiko mengatakan, semua bentuk pelayanan bagi masyarakat telah dialihkan melalui sistem daring, yakni dengan fitus Sikancil Berlari yang t
Tersedia di situs resmi Disdukcapil Kota Bogor. Pelayanan daring tersebut, kata dia, sudah disosialisasikan secara terus menerus kepada masyarakat Kota Bogor melalui berbagai media, seperti media sosial, Humas, pamflet dan banner.
“Di mana-mana sudah aktif dan alhamdulillah sekarang sudah berjalan. Mulai dari KTP, KK, akte kelahiran, pindah-datang, ini sudah bisa pakai online. Ada fasilitas online-nya, dengan fasilitas Sikancil Berlari,” terangnya.
Sesuai dengan instrusi Pemkot Bogor, Disdukcapil Kota Bogor pun telah menerapkan aturan work from home atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Imbas adanya aturan tersebut, Disdukcapil yang rata-rata dapat melakukan 1000 layanan per hari berkurang menjadi hanya 350 layanan per hari. Tetapi, kata Sujatmiko, Disdukcapil masih memberikan ruang pelayanan masyarakat untuk hal-hal yang bersifat darurat.
“Misal BPJS karena ada kaitan dengan rumah sakit, lagi perawatan, itu kita masih fasilitasi. Kalau surat pindah cukup pakai online, termasuk bisa chatting di online itu untuk konsolidasi data, update data bisa lewat online, enggak perlu harus datang.
Legalisir masih dilayani di sini karena kaitan dengan TNI-Polri, itu masih kita berikan ruang. Kalau yang lain-lain sudah online semua,” tuturnya.
Masyarakat yang telah melakukan pendaftaran secara daring dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil Kota Bogor keesokan harinya. Selain itu, sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19, Disdukcapil Kota Bogor sudah melakukan berbagai upaya preventif, seperti mewajibkan kepada masyarakat yang akan datang untuk menggunakan masker.
“Di resi aplikasi online untuk mengambil, itu juga dikasih warning untuk mengambil harus pakai masker. Disdukcapil juga sudah disediakan hand sanitizer, kewajiban untuk memakai masker sudah, kita siapkan tempat cuci tangan sudah, pengukur suhu juga kita sudah siapkan,” ucap Sujatmiko.
Disdukcapil Kota Bogor pun telah menyegel beberapa tempat duduk yang tersedia agar masyarakat tidak duduk berdekatan ketika menunggu antrean pelayanan. Masyarakat yang datang dilarang untuk berkerumun di depan loket pelayanan dan diwajibkan untuk duduk.
“Penerapan aturan ini, kita mengikuti arahan saja, kan nanti ada intruksi lanjut. Saya kira SOP protokol untuk sebuah swalayan publik termasuk jarak bangku satu dengan bangku lain, sistem antriannya diatur, itu sudah kita lakukan. Semaksimal mungkin yang kita bisa, itu kita lakukan,” tukasnya.(cr4)
Sumber :
Radar Bogor
0 Komentar