Khawatir Bakal Ada Konflik, Polisi Imbau Warga Ciampea Lapor Jika Ada WNA

Tiga WNA asal Sri Langka diamankan petugas di Babakan Pandai, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (27/12).
Kapolsek Ciampea Kompol Anak Agung Raka menjelaskan, terkait keberadaan WNA asal Sri Lanka ini dikhwatirkan menimbulkan konflik di masyarakat.

Hal ini mengingat mereka tidak bisa mengunakan bahasa Indonesia, dan tidak mengetahui kearifan lokal yang ada di wilayah.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Ciampea, terutama ketua RT, segera melapor ke desa jika ada WNA. Selain itu, pemilik kontrakan tidak tergiur uang besar dan mengontrakanya kepada sembarang orang,” katanya.

Untuk diketahui, sebanyak tiga (3) Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka yang tinggal di Babakan Pandai, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor digelandang pihak Imigrasi Kelas I Bogor, Jumat (27/12).

Informasi yang dihimpun, sebetulnya ada 7 WNA asal Srilangka yang tinggal di Cibanteng sejak seminggu belakangan. Mereka berniat membuka usaha ternak ayam. Dari 7 orang tersebut, satu orang tidak memilik paspor. Sementara 2 lainnya paspornya habis.

Kepala Desa Cibanteng, Warso mengatakan, awalnya ketua RT03 melaporkan adanya WNA asal Sri Langka yang sudah lima hari tinggal di kontrakan.

Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, keberadaan WNA tersebut dilaporkan ke Camat dan Polsek Ciampea.

“Rencananya ketujuh WNA tersebut ngontrak rumah selama 3 bulan,” ujar Warso seperti dikutif dari metropolitan.id (Pojokbogor.com group).

Di tempat yang sama, salah seorang petugas Imigrasi Bogor, Yogi mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan menidaklanjuti laporan masyarakat.

Saat disambangi, ternyata ada 2 orang yang paspornya habis dan 1 orang paspornya hilang. “Ketiga WNA itu kita bawa ke kantor Imigrasi untuk pendataan lebih lanjut. Jika tidak memilik izin, kita akan deportasi,” katanya.

(ads/a/fin/pojokbogor)

Sumber: pojokbogor.com

0 Komentar