|
Sumber Foto: Radar Bogor Online |
Narkotika memang menjadi permasalahan yang sulit untuk diberantas, ibarat kasus korupsi yang kian merajalela di tanah air ini. Sehingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi perkara kejahatan yang paling banyak atau dominan di Kota Hujan ini. Dari kasus narkotika saja terbukti, dari 173 barang bukti dari perkara yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, 125 di antaranya merupakan perkara obatan terlarang. Angka yang sangat fantastis.
Rincian dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari jenis sabu sebanyak 288,2751 gram, jenis ganja sebanyak 3.888,5555 gram, jenis tembakau sintetis sebanyak 40,50651 gram, jenis delta sebanyak 12,4393 gram, dan perkara psikotropika yaitu obat - obatan terlarang sebanyak 8 perkara dengan barang bukti sebanyak 5.618 butir jumlahnya.
Sementara untuk barang bukti lainnya, ditemukan uang palsu (upal) yang diedarkan pelaku atas nama Muchtar cs sebanyak Rp1,3 miliar, 3 senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), handphone dan juga berkas kejahatan sampai modus penipuan.
Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menjelaskan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama pihak terkait terus melakukan upaya untuk memberantas kasus narkotika. Namun, berdasarkan dari data, perkara narkotika tidak pernah turun dan hal ini dialami tidak hanya di Kota Bogor namun juga di beberapa kota besar lainnya.
“Kita harus terus berusaha memberikan edukasi kepada warga Kota Bogor melalui program Bersih dari Narkoba arau Bersinar. Pernyataan sikap yang diiringi bentuk aksi di wilayahnya, tidak hanya aparatur wilayah tapi seluruh elemen Kota Bogor,” jelas Ade.
Upaya edukasi lain juga dilakukan melalui pendidikan bagi para siswa dan tenaga pendidik, di antaranya melalui pemberian pelatihan dan pemahaman bahaya dengan tujuan mencegah penggunaan narkotika yang bisa masuk di dunia pendidikan.
Edukasi bagi masyarakat umum, jelas dia, dilakukan bersama - sama BNNK dengan menghadirkan para narasumber dan dokter yang menceritakan tentang bahayanya narkotika. “Sebagai upaya pencegahan secara kelembagaan dengan membentuk BNNK sudah kami lakukan, namun belum mendapatkan izin,” ungkapnya.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, beberapa hari lalu (24/9).
Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna juga menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian kepastian dalam penegakan hukum di Kota Bogor. “Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberantas narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan pemusnahan barang bukti ini, maka semua masyarakat bisa melihat peran serta kejaksaan Kota Bogor untuk melakukan penegakan hukum, agar lingkungan tetap aman, kondusif, terjaga, dan saling melaporkan bila ada kejahatan yang ada di sekitarnya.
Tidak menutup kemungkinan juga kasus ini harus dituntaskan sampai akarnya, memang tidak mudah untuk menjaring tersangka kasus narkotika. Namun, perlahan pasti itu yang akan dilakukan bersama - sama aparat terkait.
0 Komentar