|
Sumber Foto: Radar Bogor Online |
Diduga terlibat dalam melakukan dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019) kemarin, seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Bogor berinisial AB diciduk polisi.
Operasi penangkapan ini terkait dengan aksi tersebut yang dilakukan oleh Jatanras Polda Metro Jaya dan juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan adanya penangkapan tersebut. Keterangan resmi dan detail terkait hal itu akan disampaikan besok Senin (30/9/2019).
“Benar itu, namun secara resmi besok (Senin 30/9/2019) akan diberikan rilis secara resmi ya,” jelas kepada media, Minggu (29/9/2019).
Dia juga menjelaskan, saat ini informasi secara utuh tidak bisa diberikan karena dapat mengganggu proses penyidikan. Informasi secara resmi akan diberikan untuk menghindari kesalahan informasi yang hanya sepenggal saja.
“Jadi kalau penyidiknya masih bekerja tidak bisa kami sampaikan sepenggal - sepenggal nanti jadi keliru,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka AB diamankan di Jalan Hasyim Asyari, Tangerang Kota. Barang bukti yang disita petugas salah satunya adalah bom molotov siap pakai untuk aksi Mujahid 212 berjumlah 29 buah.
Selain AB, informasi dari petugas juga mengamankan lima pelaku lainnya. Mereka bertugas mulai dari membantu merakit bahan peledak jenis bom molotov. Mempersiapkan massa perusuh untuk mengikuti Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, mempersiapkan eksekutor pelempar bom molotov untuk membuat chaos, sampai pada aktor dibalik rencana aksi tersebut.
Ia ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya yang juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri, karena diduga menyuruh membuat bahan peledak bom sejenis molotov dan menyimpan bom tersebut di dalam rumahnya.
Dari tangan Abdul Basith, petugas mengamankan 29 buah bahan peledak jenis bom molotov, handphone, KTP dan juga dompet.
Ketika dikonfirmasi, Kabiro Hukum, Promosi dan Humas IPB, Yatri Indah Kusumastuti melalui siaran persnya membenarkan bahwa pelaku merupakan salah satu dosen di IPB. “Kami merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap hal tersebut mengenai penangkapan Abdul Basith,” ungkap Yatri.
Ditegaskannya juga adanya dugaan aktivitas yang dilakukan Abdul Basith tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB, dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi. “Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini pihak polisi masih terus berusaha mengumpulkan beberapa informasi dan kejelasan mengenai hal tersebut kepada pihak yang berwenang. untuk mendapatkan informasi yang sebenar - benarnya dan akurat.
Penanganan proses hukum akan segera ditindak setelah bukti dan pihak penyidik melakukan hasil investigasi secara lengkap.
0 Komentar