|
Sumber Foto: Radar Bogor |
Kali ini Polres Bogor kembali mengungkap mengenai kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kekerasan seksual yang terjadi kali ini mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Yaitu kasus sodomi juga pembunuhan ini dialami bocah laki - laki dengan inisial MM (11). dan pelakunya merupakan orang yang dikenal korban, yaitu J (35).
Kasus yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2019 ini berawal saat korban pamit kepada orang tuanya untuk melaksanakan Istighosah, namun setelah malam itu si korban tidak pulang ke rumahnya.
Pada keesokan harinya pada 4 Agustus 2019, korban ditemukan terlentang tidak bernyawa di samping rumah warga sekitar. Setelah ditemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa, beberapa warga melihat ada bekas gigitan di tangan korban juga bekas jeratan di lehernya.
Namun, atas permintaan keluarga korban tidak dilakukan proses otopsi. Pihak keluarga bersikeras agar korban segera dimakamkan. Padahal, sebelumnya pihak polisi sudah meminta agar korban di otopsi, namun ditolak oleh pihak keluarga.
Kasus sodomi yang disertai dengan pembunuhan ini baru terungkap setelah warga melapor ke petugas Bhabinkamtibmas setempat. Warga curiga jika korban tewas dibunuh pelaku.
Pihak kepolisian melakukan pengecekan di TKP dan olah TKP serta mencari para saksi. Lima hari kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babakanmadang dan bersedia untuk dilakukan otopsi.
Pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak dokpol forensik untuk melakukan autopsi dan setelah dilakukan otopsi ditemukan hasil bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar.
“Alhamdulillah, kasus ini telah berhasil diungkap sehingga pada tanggal 3 September kemarin si pelaku seorang pria berinisial J (35) berhasil ditangkap di wilayah Garut,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky kepada media, Senin (9/9/2019).
Adapun tujuan dan motif pembunuhan, jelasnya, yaitu pelaku ini memiliki kelainan orientasi seksual. Pasalnya, pelaku sudah melakukan sodomi ini sebanyak tiga kali di wilayahnya.s
Pada hari sebelum si korban dibunuh, korban sempat dipertontonkan video porno oleh si pelaku. Lalu pelaku merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
Usai melakukan pelecehan seksual kepada korban, maka korban ingin mengadukan dan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut, namun untuk mencegah hal tersebut maka si pelaku kemudian membunuh korban untuk meninggalkan jejak.
Si pelaku, jelas Kapolres, sempat menggigit tangan korban. Pelaku lalu menjerat korban menggunakan kain sarung di lehernya sehingga korban kehabisan nafas.
Atas tindakan tersebut maka sang pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, jelasnya, memang menjadi perhatian khusus, karena baru beberapa hari pihak kepolisian juga melakukan konferensi pers pengungkapan kasus serupa. Hal tersebut berselang beberapa hari setelah peristiwa ini.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak memang perlu sekali ada perhatian khusus dari seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor, harus ada kepedulian dari seluruh stakeholder mulai dari lingkungan pendidik dan keluarga sampai pemerintah.
0 Komentar