Bogor Darurat Sampah Dan Sangsi Tegas Bagi Pembuangnya!

Sumber Foto : Republika

Kondisi sampah yang dibuang secara sembarang tidak hanya marak terjadi di kota besar seperti Jakarta saja, namun belakangan ini Bogor sudah menjadi satu dari kota yang mulai dipenuhi sampah dari manapun.

Menurut Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan jika Kabupaten Bogor sudah termasuk darurat sampah. Akibat maraknya pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan tempat juga koridornya.

Terkait permasalahan sampah tersebyt, kini ia juga sudah giat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak demi menemukan penyelesaian seperti yang dilakukannya pada Senin (17/6/2019) sore kemarin.

"Sampah menjadi satu persoalan darurat, kami nyatakan darurat sampah karena dari 2.700 ton per hari hanya terangkut 600 sampai 700 ton per hari," ungkap Ade Yasin saat ditemui di Pendopo Bupati, Cibinong, Senin (17/6/2019).

Selain jumlah sampah yang terhitung itu, jelas Ade, sisanya ada masih banyak sampah yang dibuang sembarangan ke pinggir - pinggir jalan juga dibuang ke aliran sungai.

Ade mengaku bahwa permasalahan ini perlu adanya penanganan secara serius dan juga segera.

"Pertemuan yang diadakan tersebut juga diundang DLH, Satpol PP dan lain sebagainya. Ini supaya ada gerakan terpadu dari dinas tersebut," jelasnya.

Ade mengungkapkan bahwa terkait sampah ia sudah melakukan sosialisasi mengenai dampak juga resiko di masa depan kepada masyarakat.

Termasuk program zonasi sampah yang kini sudah dilakukan oleh para pengusaha properti dan pihak lainnya.

"Ke depan kami juga akan memberikan sosialisasi kepada PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), pengusaha, depeloper dan lain-lain agar mereka dapat membuat tempat sampah terutama bagi perumahan - perumahan mandiri untuk mengurangi beban sampah bagi Kabupaten Bogor," jelasnya.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengakui juga sempat memergoki warga yang membuang sampah sembarangan hingga berkarung - karung jumlahnya.

Ade Yasin yang sudah sangat geram dan akan segera memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang nekat membuang sampah disembarang tempat.

Bahkan, warga yang membuang sampah sembarangan harus siap menerima sanksi denda atau kurungan penjara jika kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut Ade Yasin, sanksi denda dan kurungan penjara ini tertuang dalam Peraturan Daerah No 9 tahun 2015 ini untuk memberikan efek jera bagi para masyarakat yang masih nakal membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

"Kami sudah mencoba memberikan efek jera kepada pelaku pembuang sampah liar dan malam tadi kami temukan pembuang sampah bahkan sampai berkarung - karung jumlahnya. Ini harus ada efek jera. Kami akan terapkan Perda di Kabupaten Bogor no 9 tahun 2015 dimana dikenakan ancaman hukuman yaitu denda dan kurungan. Ada penegakan hukum dan kami sudah mulai bergerak PNS dan Satpol PP sudah bergerak," ujarnya saat ditemui diacara Pertemuan Ilmiah Tahunan Riset Kebencanaan 2019 di INA- DRTG BNPB dan Universitas Pertahanan, Sentul, Selasa (18/6/2019).

Tidak hanya itu, Ade Yasin pun juga sudah menambah 62 armada truk sampah guna mengatasi problematika sampah liar yang dikeluhkan oleh masyarakat Bogor.

"Kami juga menambah armada sebanyak 62 truk sampah. Sebagai tambahan pengangkut sampah - sampah yang selama ini baru terangkut dari 2.700 ton per hari hanya terangkut 600 hingga 700 ton per hari," ceritanya.

Selain itu, Ade Yasin juga meminta kepada pihak antara Camat dan Lurah agar terlibat melakukan pengawasan dengan cara memberikan imbauan juga teguran kepada pelaku pembuang sampah liar yang melakukan pelanggaran.

"Harus ada kerja sama antara Camat dan Lurah. Jadi mereka itu melakukam pengawasan. Pengawasan bagi pembuang sampah agar segera diimbau dan diberikan teguran kepada pelaku pembuang sampah liar, karena kami tidak mungkin melakukan penangkapan semua. Tapi ketika ditemui ya tentu harus ada efek jera, minimal sanksi teguran dan penerapan Perda," pungkasnya.

Diharapkan dengan adanya sanksi dan juga hukuman bisa mengurangi pembuangan sampah sembarangan. Memang diperlukan upaya yang maksimal untuk mengubah pola dan kebiasaan masyarakat yang seringnya membuang sampah sembarangan. Kelak juga pola mendisiplinkan membuang sampah harus ditegakkan mulai dari usia dini, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan lainnya.



0 Komentar