Proses lelang terbuka Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor tersendat. Izin dari Kemendagri yang belum tuntas. Alhasil, pelantikan Kepala Disdukcapil dipastikan setelah awal Mei 2019.
Plh Wali Kota Bogor Ade Syarif Hidayat menjelaskan, kendala proses Disdukcapil Kota Bogor adalah karena pemindahan Kepala Disdukcapil Kota Bogor itu dilakukan tanpa izin.
“Awalnya meminta izin tertulis kepada Dirjen tidak dilakukan. Tapi ini tidak masuk maladministrasi karena disampaikan informasinya. Tetapi mestinya informasi tertulis dan tidak setelah dilakukan, tetapi sebelum dipindah,” ungkap Ade kepada INILAH di Balai Kota Bogor, Kamis (11/4).
Ade menegaskan, saat ini posisi Kepala Disdukcapil Kota Bogor masih dipimpin Dody Ahdiat yang juga jadi Plt Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asperbangkesra) Kota Bogor.
“Jadi dibalik. Tadinya Plt Disdukcapil Kota Bogor dan posisi terbaru Asperbangkesra Kota Bogor,” tegasnya.
Ade menuturkan, karena itu, diulang proses administrasinya. Lelang jabatan Kepala Disdukcapil tetap terlaksana dan sudah ada hasilnya. Hanya proses administrasinya diulang.
“Nanti akan dilantik yang terpilih dari open bidding Disdukcapil Kota Bogor. Prosesnya sudah berlangsung dan kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat,” bebernya.
Ade mengaku, pihaknya sudah memohon diizinkan proses berjalan dengan diulang sesuai permintaan Dirjen Disdukcapil. “Proses sudah berlangsung open bidding dan rotasi sudah dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir BKPSDA Kota Bogor, Evandy Dahni menuturkan, untuk Kepala Disdukcapil ada surat edaran Kemendagri tidak boleh ada rotasi mutasi sampai 1 Mei 2019, terkait pengamanan data pemilu.
“Antara surat larangan melakukan pergeseran, dengan bahan yang kami ajukan, ada jeda waktu. Setelah 1 Mei 2019 akan dijawab dan ditentukan kapan dilantiknya,” pungkasnya.
Sumber: inilahkoran.com
#BogorChannel
0 Komentar