Pemkot Bogor Musnahkan 16 Ribu e-KTP
Pemkot Bogor memusnahkan 16.996 keping E-KTP rusak di
Plaza Balaikota Bogor, Rabu (19/12/2019). Pemkot berusaha menjalankan edaran
Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penatausahaan
KTP-el Rusak atau Invalid.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor
Dody Ahdiat mengungkapkan, pemusnahan fisik KTP ini hasil akumulasi dari
transaksi yang dilakukan di kantor Disdukcapil.
"Seperti perubahan data. Kan KTP lama kita ambil. Nah itu dimusnahkan.
Semua yang perubahan data atau yang cetakannya gagal. Itu dimusnahkan,"
kata Dody.
Dia memastikan, untuk pencetakan yang dilakukan pada periode 2011-2013
oleh Kemendagri, sudah selesai dan tidak ada yang dimusnahkan. "Yang kita
musnahkan hari ini, hasil akumulasi sejak tahun 2016. Semua yang perubahan data
dan ada yang gagal cetak juga," tegasnya.
Selain menjalankan amanat Kemendagri, pemusnahan KTP ini mengusung
semangat meminimalisir kesimpangsiuran data kependudukan jelang Pemilu 2019.
Menurut Walikota Bima Arya Sugiarto, data kependudukan kerap ditari ke isu-isu
politik.
"Mendukung seluruh tahapan pemilu sudah tidak ada lagi data yang
simpang siur. Semua masyarakat punya hak pilih, tapi faktor administrasi juga
penting," kata Bima.
Dia tidak ingin, data kependudukan menjadi batu sandungan dalam hajatan
politik tahun depan. "Karena kerap ditarik ke politik isu kependudukan
ini. Jadi kami ingin menjalankan arahan pusat dalam persoalan kependudukan
ini," tegasnya.
Sumber: inilahkoran.com
#BogorChannel
0 Komentar