Truk dan Bus Dilarang Lewat Puncak Sampai Akhir Tahun


Polres Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memberlakukan larangan kendaraan truk dan bus (kecuali truk proyek penanganan longsor) melewati Jalur Puncak. Larangan ini berlaku mulai Rabu (28/11/2018) sampai akhir tahun 2018.

KBO Lantas Polres Bogor Iptu Vino Lestari mengatakan, surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) tentang larangan kendaraan bus dan truk melalui Jalur Puncak mulai berlaku. Surat ini keluar setelah bencana longsor terjadi pada Februari lalu.

"Sekarang terjadi keretakan tanah di lokasi perbaikan (Riung Gunung, Desa Tugu Selatan, Cisarua). Demi keselamatan pengendara, bus dan truk dilarang melewati Jalur Puncak hingga akhir Desember. Atau bisa saja setelah kondisi jalan memungkinkan dilewati," kata Vino kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).

Dia menerangkan, dugaan sementara  penyebab keretakan karena Kawasan Puncak diguyur hujan cukup deras. Karena itu Jalan Puncak yang masih dalam tahap perbaikan mengalami retak.

"Saat ini curah hujan cukup deras sehingga tanah di pinggir tebing mengalami retak dan beresiko terkena bencana longsor seperti Februari lalu. Dalam waktu dekat hingga Maret 2019, kepolisian, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaupaten Bogor akan membuat posko tanggap bencana di dekat Gunung Mas," jelasnya.

Vino mengatakan, Polres Cianjur juga melakukan pelarangan kendaraan truk dan bus melewati Jalur Puncak dengan titik penyekatan di Pos Polisi Jabar 9 atau dekat tanjakan Bumi Aki, Ciloto, Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Pantauan di lokasi, keretakan badan jalan di Riung Gunung panjangnya mencapai 20 meter. Jika kemarin sore hanya bisa dilalui satu jalur, sekrang sudah bisa dilalui dua jalur oleh kendaraan roda dua dan roda empat.


Sumber: inilahkoran.com
#BogorChannel

0 Komentar