Lima perusahaan pencemar limbah di Sungai Cileungsi Kabupaten Bogor mendapatkan vonis denda ringan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Dari maksimal sanksi 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta, PT Joan Mode Pasirindo, PT Global Senturi Perkasa, CV Kurnia Makmur, CV Konoa Jaya Laundry dan PT Hanjaya dihukum membayar denda Rp15 juta atas aksinya yang mencemarkan air Sungai Cileungsi.
Menyikapi putusan hakim tunggal Tira Tirtona S.H, M.Hum ini, Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menilai putusan hakim terlalu rendah karena akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh terdakwa merugikan masyarakat banyak.
"Saya melihat putusan hakim terlalu rendah karena besar dendanya tidak sebanding dengan keuntungan para pencemar lingkungan dan kerugian yang diakibatkan oleh ulah mereka baik itu kepada masyarakat ataupun lingkungan itu sendiri," ucap Agus Ridho kepada wartawan, Kamis (25/10).
Dia menerangkan kedepan dia akan menyarankan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk melimpahkan kasus serupa kepada pihak kepolisian (Polres Bogor).
"Saya akan sarankan ancaman sanksi jangan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 2 Tahun 2017 tentang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) karena ringan dan kurang efek jera hingga baiknya menggunakan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar," terangnya.
Dalam persidangan tindak pidana ringan, hakim tunggal Tira Tirtona S.H, M.Hum menemukan fakta 5 perusahaan yang bergerak dibidang laundry tersebut tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) walaupun mereka memiliki instalasi limbah yang diragukan kelayakannya.
Hakim yang awalnya memutuskan para terdakwa membayar Rp25juta per perusahaan akhirnya memberikan sanksi denda Rp15 juta perperusahaan karena kesanggupan dari para terdakwa dan juga melihat kondisi ekonomi Indonesia yang sedang kuran baik.
Tira Tirtona S.H, M.Hum juga menjelaskan walaupun dendanya lebih rendah dari tuntutan Penyidik Pegawain Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor tetapi apabila dalam masa yang akan datang lima perusahaan diatas tetap membuang limbah kimianya ke sungai maka hakim akan meminta aparat hukum terkait menggunakan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dia juga meminta lima perusahaan laundry ini segera mengurus izin IPALnya karena pembuangan cairan kimia ke sungai atau tanah berdampak negatif baik itu ke tanah, air maupun udara.
Kapolres Bogor AKBP Andy Muhammas Dicky Pastika walaupun sudah melakukan penyelidikan tentang pencemaran air di Sungai Cileungsi, namun ujung tombak pengusutan kasus ini tetap di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
"Kami sudah melakukan penyelidikan kasus pencemaran lingkungan hidup ini tetapi regulasi, pengawasan dan pemberian izin IPALnya tetap di DLH hingga kami harap kordinasi dengan DLH berjalan dengan baik," kata AKBP Andy Muhammad Dicky Pastika.
Kepala DLH Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji mengakui keterbatasan personil di bidang PPNS Lingkungan Hidup namun dirinya tetap akan meningkatkan pengawasan dan hasil dari uji sampel air sungai sendiri ternyata tingkap pencemaran air di Sungai Cileungsi berkategori sedang.
"Hasil uji sampel air Sungai Cileungsi di 7 titik yang berbeda dengan menggunakan beberapa metode ternyata pencemarannya berkategori sedang atau belum tercemar berat, tetapi walaupun begitu kami tetap mendukung pemberian sanksi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan dikarenakan limbah yang mereka buang bisa menyebabkan penyakit seperti gatal-gatal, sesak napas dan lainnya," pungkas Panji.
0 Komentar