Salah satu peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat PIM 4) angkatan XXIX tahun 2018 dari Kabupaten Bogor Yazidil Bustomi, S.Fil., S. Ag., M.M yang merupakan Kasubag Bina Mental dan Kerohanian Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor menciptakan rancangan proyek perubahan Sistem Penguatan Lembaga Keagamaan Berbasis Sumberdaya Ekonomi (TANAGA_ki sunda oke),ysng melakukan sosialisasi, bertempat di pondok pesantren Daarul Muttaqien Parung,pada Sabtu (29/9).
TANAGA_ki sunda oke merupakan alat bantu untuk mendapatkan data dan pemetaan (mapping) terhadap potensi sumberdaya yang dimiliki oleh setiap lembaga keagamaan terutama sumberdaya berbasis potensi ekonomi yang dapat dikembangkan dalam rangka penguatan kelembagaan melalui pelatihan dan pembinaan kelembagaan berbasis pengembangan potensi oleh Pemerintah dengan masyarakat sekitar dan berbagai stakeholder seperti Corporate Social Responsibilty (CSR).
Tomi mengatakan potensi yang dimiliki oleh lembaga-lembaga keagamaan di negara Indonesia sangat berpeluang besar untuk menjadi penguat bagi lembaga-lembaga keagamaan dan masyarakat sekitar seperti contohnya masjid, mushola, surau, pondok pesantren, majelis taklim, sarana keagamaan non muslim lainnya bersama jamaah dan masyarakat sekitarnya. Pada masa Nabi Muhammad SAW masjid (sarana tempat ibadah muslim) memainkan peran penting dalam perkembangan islam, pada saat itu masjid tidak hanya sebagai tempat media untuk ubuddiyah lebih dari itu, peran yang lebih penting adalah dalam pendidikan dan pemberdayaan umat islam terorganisir dan diatur dalam masjid. Peran tersebut yaitu pendidikan, propaganda, sosial dan ekonomi. Munculnya UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan rakyat. Melalui unit pengelolaan zakat (UPZ) amil zakat nasional (Baznas), masjid akan menjadi temapt pengumpulan zakat, sumbangan dan sedekah yang dikumpulkan dari jamaah masjid. Dari dana yang terkumpul digunakan oleh UPZ atau takmir masjid untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Saya ingin mengintegrasikan dalam pilot project ini antara: UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, dan Perpres 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. inilah regulasi yang harus dibedah substansinya oleh Lembaga-Lembaga Keagamaan khususnya di Kabupaten Bogor dan umumnya di negara Republik Indonesia, karena yang namanya kreatifitas dan inovasi selama manusia masih diciptakan oleh Allah maka anugerah mahal yang namanya kreatifitas dan inovasi tidak akan hilang. Inilah anugerah termahal yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memiliki daya kreatifitas dan inovasi yang tinggi,"ujarnya.
Menurut tomi, tujuan tersedianya aplikasi TANAGA_ki sunda oke untuk membantu memudahkan pendataan pemetaan terhadap lembaga keagamaan yang memiliki potensi pengembangan sumberdaya serta dapat melakukan sosialisasi dan uji coba terhadap sistem penguatan lembaga keagamaan yang ada di wilayah Pemerintahan daerah Kabupaten Bogor dan pengembangan lebih luas aplikasi TANAGA_ki sunda ke seluruh kantor Kecamatan, Desa/Kelurahan dan uji coba aplikasi di lembaga-lembaga keagamaan serta kegiatan pelatihan dan pembinaan penguatan lembaga berbasis potensi.
“terwujudnya aplikasi dan terlaksananya uji coba di lokasi lembaga-lembaga keagamaan di Kabupaten Bogor untuk menjadi model pilot project lanjutan terkait sistem penguatan lembaga keagamaan berbasis potensi yang dimiliki oleh setiap lembaga dan setiap lembaga keagamaan yang berada di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dapat memakai sistem aplikasi TANAGA_ki sunda oke dan dijadikan sebagai lokus uji coba pilot project dalam sistem kegiatan pelatihan dan pembinaan terhadap sistem penguatan lembaga keagamaan berbasis potensi sumberdaya ekonomi,serta diharapkan pilot project ini kedepan bukan hanya dapat diterapkan dan dikembangkan di Kabupaten Bogor tetapi lebih luas dapat di terapkan dan dikembangkan secara nasional,"katanya.
Ia juga mengatakan manfaat yang didapat dari proyek ini dibagi menjadi dua yakni manfaat untuk organisasi dan manfaat untuk lembaga keagamaan.
Untuk manfaat organisasi menurutnya, mempercepat dan mempermudah proses verifikasi fasilitasi lembaga keagamaan, mempercepat dan memudahkan pendataan/pemetaan terhadap lembaga-lembaga keagamaan yang akan diverifikasi berdasarkan usulan yang masuk berdasarkan ketepatan alur waktu penganggaran, tervalidasinya lokasi, terpetakannya jenis/klasifikasi lembaga berdasarkan potensi yang dimilikinya.
Masih menurut tomi manfaat untuk lembaga keagamaan yakni menghemat waktu dan biaya transportasi, menghemat waktu proses verifikasi sehingga lembaga keagamaan tidak perlu menunggu waktu lama dalam mendapatkan informasi, koreksi dan perbaikan dokumen bila ada kesalahan di setiap lembaga mengusulkan ajuan ke Pemerintah, lembaga keagamaan akan mampu menangkap potensi yang dimiliknya terutama potensi berbasis sumberdaya ekonomi.
“sistem ini akan mampu memetakan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap lembaga keagamaan di Kabupaten Bogor dikembangkan, dilatih, dibina dan diuji cobakan terkait potensi yang dimiliknya dalam rangka penguatan kelembagaan berbasis sumberdaya ekonomi,”ungkapnya.
tomi juga menjelaskan terkait ruang lingkup yakni melakukan konsolidasi stakeholder internal di Sekretariat Daerah dan OPD dalam mengimplementasikan aplikasi TANAGA_ki sunda oke, pembuatan aplikasi TANGA_ki sunda oke, testing dan implementasi aplikasi TANAGA_ki sunda oke di server subag bintal kerohanian setda, melakukan sosialisasi
aplikasi TANAGA_ki sunda oke kepada tenaga administrator/staf subag bintal setda,staf kecamatan dan staf Desa/kelurahan, melaksanakan sosialisasi dan uji coba penguatan kelembagaan di lokasi lembaga keagamaan yang menjadi lokus model percontohan berdasarkan potensi yang dimiliki dengan menggunakan metoda teknikal asisten bagi lembaga keagamaan.
Sebagai informasi tambahan aplikasi TANAGA_ki sunda oke ini di operasionalnya dapat digambarkan dalam beberapa tahap dan langkah sebagai berikut
1. perangkat pendukung
Network-Server-Software/Tools
2. Desain Sistem
A. Standarisasi Fitur Aplikasi TANAGA_ki sunda oke
1. online sistem berbasis Web Aplikasi,2. interface yang user friendly,3. User Experience,4.mendukung sitem keamanan user,5. Mendukung proses data yang dinamis dan informatif
B. Aplikasi TANAGA_ki sunda oke
1. User Login,2. User Privileges (Otorisasi User Manajemen),3. Add, Save, Edit, Delete Data Form,4. Dashboard Interface,5. google Map koordinat lokasi,6. Reporting,7.export File report, 8. User profile,9. User audit trail, 10. Database auto backup
3. Instalasi dan topology network TANAGA_ki sunda oke
1.Aplikasi TANAGA_ki sunda oke di install pada server yang publish menggunakan IP static ataupun domain name sehingga aplikasi dapat diakses melalui Web Browser PC User atau Tablet dan yang sejenisnya,2. Data Database sistem dan aplikasi ada didalam satu jaringan lokal, 3. Server aplikasi dan database dapat dibuat terpisah atau keduanya ada di dalam satu server, 4. User dapat mengakses aplikasi TANAGA_ki sunda oke melalui web browser pada CP mauapun dengan Tablet, 5. Otoritas akses user dapat di konfigurasi berdasarkan level user.
I.Proses Registrasi User
1.User Mengisi Form Registrasi di Web TANAGA_ki_sunda oke.
2.Setelah berhasil mengisi Form Registrasi, Administrator Web akan mengecek Validasi data yang di isi oleh User.
3.Jika Data User tidak Valid maka Administrator akan memberi Status 1. User Mengisi Form Registrasi di Web TANAGA_ki_sunda oke Data Registrasi Tidak Valid.
4.Jika Data User Valid maka Administrator akan memproses Registrasi dengan memberikan Akses ke User berupa User Login & Password.
5. Informasi User Login & Password akan diinfokan Administrator via Email /Telephone.
I. Overall Proses
1. Proses Penginputan Data Master Referensi
a. Data Referensi berisi data-data pendukung dan acuan point-point data Instrumen
b. Modul Form managemen data Referensi berfungsi untuk memudahkan Administrator Aplikasi TANAGA_ki_sunda ok memaintenace Data Master Referensi
c. Point-Point data Instrumen Pondok Pesantren / Rumah Ibadah dapat di kustomisasi sehingga Proses pada Aplikasi TANAGA_ki_sunda ok sangat dinamis.
Flow Proses
a.Login sebagai Administrator level
b.Memilih Menu Master Data Referensi
c.Administrator memliki Akses untuk Masuk ke dalam Form Master Data Referensi dan memiliki akses untuk memaintence data (Tambah, Edit, Hapus Data Master)
Sumber : bogorkab.go.id
0 Komentar