Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Raya Dewi Sartika, Taman Topi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor terpaksa ditunda.
Hal tersebut diputuskan usai rapat dengan Komisi II DPRD di ruang Rapat Komisi II DPRD.
Sebelumya rencana relokasi PKL Jalan Dewi Sartika, Taman Topi, dijadwalkan pada awal bulan April 2018.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Annas S Rasmana mengatakan, pihaknya masih sesuai rencana untuk relokasi, karena sudah perintah pemerintah pusat dalam menata kawasan jalan Dewi Sartika. Waktu relokasi juga diperkirakan satu minggu sesudah Idul Fitri nanti.
“Ada pilihan kedua yaitu pertengahan April 2018 ini, keputusan dari pimpinan dalam hal ini Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor. Kami hanya menjalankan perintah,” ujarnya.
Annas melanjutkan, semua OPD sudah siap melakukan relokasi, karena program relokasi harus tetap dijalankan. Pembicaraan dengan PT. Javana masih berjalan, meski sudah ada siskon Rp 5 juta untuk permeternya dengan harga Rp 60 juta paling murah seluas 3 meter persegi.
“Paling mahal 6 meter persegi Rp120 juta, cara pembayaran dengan dicicil. Maka dari ini kami melakukan rapat dengan Komisi II DPRD dengan hasil intinya DPRD mendukung langkah kami,” tambahnya.
Annas menegaskan, Komisi II hanya ingin kepastian proses relokasi, PKL juga diminta Komisi II untuk diperhatikan selain kepentingan bagi jalan dan pejalan kaki. Total 418 PKL yang berjualan di Taman Topi, semua harus direlokasi dan tempat di blok A dan B dirasakan cukup menampung mereka.
“Kami dengan tupoksinya menata PKL, dinas lain membantu untuk melakukan ini. Termasuk Dishub Kota Bogor yang menertibkan parkir liar di sekitar Taman Topi,” terangnya
0 Komentar