Sebanyak 34 warga telah terbukti membuang sampah sembarangan di sejumlah titik di wilayah Cibinong beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana menetapkan bahwa 34 warga terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada saat dilaksanakan sidak pembuangan sampah.
Namun, menurut dia hanya 14 warga saja yang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor hari ini.
“Iya, yang hadir 14 saja, sisanya ndak tau kemana. Tadi terkait masalah buang sampah sembarangan mereka ketahuan ketika kami melakuan sidak bersama Satpol PP pada hari Senin dan Selasa kemarin. Hari ini dilakukan sidang di PN, ” ucapnya kepada Pojokjabar.com saat dikonfirmasi, Kamis, (8/2/2018)
Sambungnya, warga yang kedapatan buang sampah sembarangan itu terdapat di beberapa titik diantaranya, kawasan Bambu Kuning dan Jalan Tegar Beriman.
“Iya, di 2 titik tempatnya, 14 warga tersebut kita kenakan denda sebesar Rp 200 ribu. Pembayaran denda yang kita berikan itu agar setiap warga merasa jera (kapok) karena telah membuang sampah sembarangan,” terangnya
Ia menambahkan, ada dua pilihan hukuman untuk mereka.
“Jadi kita beri dua pilihan hukuman, agar mereka jera. Pertama, denda Rp 200 ribu atau dikurung selama tujuh hari di Lapas Pondok Rajeg. Kita mengimbau untuk tidak lagi buang sampah sembarangan demi kebersihan lingkungan, “. pungkasnya.
0 Komentar