Polisi akhirnya meringkus lima pemerkosa anak di bawah umur, MS (15) yang sempat menghebohkan publik Bogor, Minggu (17/12/17) lalu.
Kelima pelaku merupakan pemuda pengangguran yang mencekoki korban dengan minuman beralkohol sebelum menjalankan aksi bejatnya.
“Semua tersangka ini pengangguran. AS (20), VT (21), PSH (19), YMA (19) dan AM (21),” ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group) di Mako Polres Bogor, Kamis (28/12/2017).
Dicky menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah unit PPA Polres Bogor mendapat laporan dari kerabat korban MS (15), Senin (18/12) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, korban diarahkan untuk membuat Visum Et Repertum (VER) di RS Citra Insani. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya ditingkatkan ke proses penyidikan.
”Setelah itu kami tangkap di tiga lokasi berbeda yakni Kemang, Parung dan Gunung Sindur,” jelasnya.
Saat dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, para pelaku mengakui aksinya. Mulai dari persetubuhan, pencabulan hingga menyediakan fasilitas. Dari keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan pada Minggu (17/12) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah AM (21) yang berlokasi di Kampung Tulang Kuning RT 07/06 Desa Waru Kecamatan Parung.
”AS (20) memberikan minuman keras kepada korban. Korban langsung terkulai lemas. Di situlah aksi mereka dimulai. AS yang menyetubuhinya dan tersangka lain melakukan perbuatan cabul secara bergantian,” bebernya.
Dicky menambahkan, perbuatan para pelaku sudah direncanakan. Sebab, modus para pemerkosa terstruktur dengan baik. Untuk itu, polisi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara kepada para pelaku. “Barang bukti sudah kita amankan.
Terdiri dari satu sweater pink, satu celana jeans biru, satu celana dalam biru, dan satu potong pakaian dalam wanita putih pink. Berkas lainnya sedang dikumpulkan agar segera bisa dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
(RB/rp2/pojokjabar)
0 Komentar