Tarif Tol Jagorawi Golongan I Jauh Dekat Rp6.500

Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya integrasi sistem pembayaran tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) bakal diberlakukan pekan ini.

Hal tersebut menyusul telah rampungnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tentang penetapan tarif dan perubahan sistem transaksi pembayaran tol pada jalan tol pertama di Indonesia ini.


Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, mengatakan penerapan sistem pembayaran terintegrasi ini rencananya bakal diberlakukan pekan ini. “Rencananya tanggal 8 (September),” ujarnya.

Tarif yang diberlakukan nantinya bakal sama meskipun jaraknya jauh maupun dekat. Artinya, pengguna yang masuk ke tol Jagorawi tak lagi dihitung lewat kilometernya, namun langsung diberlakukan satu tarif, tak melihat jarak tempuhnya.

Adapun tarif yang akan diterapkan, untuk golongan I nantinya akan menjadi Rp6.500, golongan II menjadi Rp9.500, golongan III menjadi Rp13.000, golongan IV menjadi Rp16.000 dan golongan V menjadi Rp19.500. “Itu tarif sekali masuk. Jauh dekat sama,” ungkap Herry.

Sistem transaksi pembayaran pun berubah dari semula tertutup menjadi terbuka atau satu kali transaksi untuk ruas jalan tol Jagorawi. Hal ini membuat pengguna jalan dari arah Jakarta menuju Bogor atau Ciawi atau sebaliknya hanya diminta membayar di gerbang keluar, sementara Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama ditiadakan.

Pengumuman terkait rencana penyesuaian tarif dan perubahan sistem transaksi pembayaran ini sendiri dijadwalkan hari ini (5/9/17) oleh Jasa Marga di Kementerian PUPR.
(radar bogor/wil/c)

Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi

Golongan I : Rp6.500
Golongan II : Rp9.500
Golongan III : Rp13.000
Golongan IV : Rp16.000
Golongan V : Rp19.500.

0 Komentar