Rencana pembatasan sepeda motor yang akan diuji coba di wilayah DKI Jakarta pada September mendatang, juga merambat ke daerah penyangga.
Bogor termasuk salah satu wilayah yang diusulkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk membatasi jalan protokol dari perlintasan kendaraan roda dua.
Jika Menteri Perhubungan (Menhub) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui, otomatis sepeda motor yang kini bebas melenggang bakal dilarang melintasi Jalan Pajajaran.
BERDASARKAN data BPTJ, jalan yang diwacanakan jadi area pembatasan sepeda motor adalah Jalan Pajajaran di Bogor, Jalan Margonda di Depok, Jalan Sudirman di Tangerang, Jalan Juanda dan Jalan Raya Serpong di Tangerang Selatan serta Jalan Ahmad Yani di Bekasi.
Kajian mengenai pembatasan sepeda motor di jalan-jalan tersebut satu paket dengan perluasan area pembatasan sepeda motor di Jakarta yang mencakup Jalan Sudirman dan Rasuna Said.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, adanya wacana pembatasan sepeda motor di wilayah lain di sekitar Jakarta dilatarbelakangi adanya kajian tingginya biaya transportasi dan angka kecelakaan di daerah-daerah tersebut.
Selain itu, pembatasan sepeda motor diyakini akan mengurangi kepadatan lalu lintas. “Dampak ekonomi dari pembatasan sepeda motor di Jabodetabek cukup signifikan.
Kami sudah ada kajian secara akademisnya, penurunan biaya transportasi bisa mencapai triliunan. Belum lagi dampak kecelakaan dan kemacetan juga bisa berkurang,” kata Bambang.
Hasil hitung-hitungan BPTJ, biaya transportasi yang bisa dihemat dari penerapan area pembatasan sepeda motor di beberapa jalan di Jakarta dan kota-kota sekitarnya mencapai Rp21,2 triliun dalam kurun waktu 2018-2038. Sedangkan jumlah kecelakaan yang diprediksi akan berkurang mencapai 1,12 persen tiap tahun atau setara dengan 6.573 kecelakaan.
Sementara saat ini baru Pemprov DKI Jakarta yang sudah menerapkan pembatasan sepeda motor. Sejak Desember 2014 hingga kini, area pembatasan sepeda motor di Jakarta berlaku dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Pemprov DKI berencana memperluas area pelarangan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Bambang berharap ke depannya semua pemda di Jabodetabek bisa segera mengikuti langkah Pemprov DKI.
“Kami akan terus sosialisasikan ke setiap daerah Jabodetabek agar pembatasan sepeda motor ini bisa dilakukan. Kami akan kirim surat ke masing-masing kepala daerahnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati membenarkan adanya wacana itu. Pihaknya telah diajak berdiskusi tentang adanya pembatasan motor di Jalan Pajajaran Bogor. Namun, hal itu belum dibahas Pemkot Bogor. “Itu baru ada pembahasan antara BPTJ dengan Dishub Jabodetabek,” kata Rakhmawati.
Sedangkan pihaknya sendiri baru akan membahasnya dengan jajaran Polresta Bogor Kota. “Kita baru akan bahas itu dengan polresta. Belum ada jadwalnya,” ujarnya. Sementara adanya usulan pembatasan sepeda motor di Pajajaran, menuai reaksi berbagai kalangan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi menilai sebagai wacana, konsep itu bisa diapresiasi. Hanya saja sarana dan prasarana perlu didukung. Sebab untuk menerapkan larangan sepeda motor masuk jalan protokol, maka harus ada jalan alternatif lainnya yang mendukung.
“Memang seharusnya jalan motor dan mobil itu tidak digabung. Itu bagus, bisa meminimalisasi kemacetan. Tapi gimana dengan moda transportasi publik, apakah sudah mendukung? Kalau nggak ya Bogor cuma jadi kelinci percobaan,” kata Yus.
Ia pun menyindir soal program transportasi Pemkot Bogor yang selama ini jadi prioritas. Meski telah digembar-gemborkan, nyatanya hingga kini program rerouting dan konversi angkot tidak berjalan. “Saya kira harus fokus dulu dengan program yang sudah ada. Termasuk transportasi publiknya yang sekarang bangkrut itu dibenahi,” pesannya.
Ketua Tim Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan (TP4) Yayat Supriatna mengakui rekomendasi BPTJ soal pembatasan sepeda motor perlu dikaji ulang. Sebab, saat ini sarana dan infrastrukturnya belum mendukung.
Ada tiga hal yang menjadi sorotan Yayat sebelum itu berlaku. Pertama, pemerintah harus menyediakan jalan alternatif R3 yang tembus sampai Tajur. Kedua, harus ada moda transportasi massal pengganti TransPakuan yang saat ini dalam proses pembenahan.
Ketiga, perlu kajian lebih matang, termasuk menjamin jika penggunaan moda transportasi massal di Bogor akan lebih murah dari mengendarai motor sendiri. “Kalau ketiga itu terpenuhi, mungkin bisa jadi pilihan soal larangan motor masuk ke Jalan Pajajaran sesuai usulan BPTJ. Tapi lebih baik ini dikaji ulang,” kata Yayat.
Hal senada juga diutarakan Pakar Pemerintahan Daerah Mihradi. Menurutnya, saat ini kebijakan larangan sepeda motor melinatsi Jalan Pajajaran belum mendesak. Justru ia meminta Pemkot Bogor melakukan pemetaan ulang terhadap ruas-ruas jalan untuk pengentasan kemacetan.
“Karena selama ini pemerintah itu bukan menuntaskan kemacetan, tetapi cuma memindahkan kemacetan saja. Ini bukti kalau kajian itu dari awalnya tidak komprehensif,” tandasnya.
(metropolitan/kps/feb/run)
0 Komentar