Warga Miskin di Kota Bogor ‘Dilarang’ Merokok


Bagi para perokok dengan status perekonomian menengah ke bawah dan mendapat bantuan pemerintah, bersiap-siap jika kebiasaan merokok anda akan dibatasi.

Itu seiring dengan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam salah satu pembahasannya ada klausul pelarangan merokok bagi masyarakat penerima hibah bantuan pemerintah.

Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena mengatakan, pihaknya berencana menambahkan beberapa klausul dalam Perda KTR yang akan direvisi.

“Sebetulnya di revisi perda itu mau memasukan rokok elektrik, yang kedua menambah satu tatanan lagi KTR, yaitu tempat umum seperti taman taman yang akan diatur perwali. Ketiga memasukan persyaratan area merokok. Itu yg kita ajukan di perda yang mau kita revisi,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/7/17).

Namun, setelah mendapat tanggapan dari DPRD Kota Bogor, rupanya ada beberapa poin tambahan yang diusulkan DPRD Kota Bogor.

Yaitu, mengenai pelarangan merokok di rumah tangga yang memiliki anak di bawah usia 15 tahun, serta pelarangan merokok bagi bagi masyarakat yang menerima hibah bantuan pemerintah.

“Sesudah itu ada tanggapan dari DPRD terhadap raperda untuk memperluas KTR itu di rumah tangga. Rumah tangga seperti apa? yaitu jika ada anak dibawah 15 tahun, dan rumah tangga penerima hibah bantuan pemerintah,” terangnya.

Erna mengapresiai usulan DPRD Kota Bogor tersebut, menurutnya poin aturan tersebut perlu diterapkan untuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyia-nyiakan pendapatan hanya untuk membeli rokok.

“Intinya mendidik masyarakat, kenapa kok dapat bantuan tapi dipakai konsumsi rokok. Dinas sendiri sedang mengkaji mekanismenya seperti apa,” kata Erna.

Revisi Perda KTR tersebut menurutnya baru bakal diajukan pada masa sidang ke tiga, yaitu sekitar bulan September atau Oktober mendatang.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor, Adityawarman membenarkan bahwa adanya usulan tersebut. Tapi, menurutnya ada yang lebih penting dari penambahan poin revisi Perda KTR.

Yaitu penegakkan Perda dan pemberian sanksi di lapangan. “Lebih mengedepankan penegakkannya, sanksinya. Biasanya kan orang lebih takut kepada sanksi daripada himbauan-himbauan biasa,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya selain mengevaluasi perda, juga harus dievaluasi penegakkannya. Bahkan evaluasi penegakkannya perlu diprioritaskan. “Memang sejauh ini bukan evaluasi perdanya, evaluasi penegakkannya dulu,” tandasnya.
(radar bogor/rp1/c)

0 Komentar