Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah secara resmi diterbitkan Wali Kota Bogor Bima Arya per tanggal 4 April lalu. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) akan membentuk Tim Pengawas Ojek Online.
Diterbitkannya Perwali tersebut sebagai tindak lanjut Pemkot Bogor pasca terjadinya gejolak beberapa waktu lalu antara angkot dengan ojek online, yang berujung ada aksi mogok para pengemudi angkot. Perwali itu juga bertujuan untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sosialisasi pun akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai leading sector kepada para perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis aplikasi termasuk kepada para pengemudinya.
Seperti dipaparkan Sekretaris Dishub Endang Suherman, Senin (10/04/2017), saat ini konsep mengenai pembentukan tim gabungan yang nantinya akan melaksanakan pengawasan dan pengendalian ojek online itu tengah dimatangkan. Rencananya, tim ini beranggotakan 12 orang dengan dengan pengarah yaitu unsur pimpinan Muspida. Diantaranya adalah wali kota, kapolresta, dan dandim dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor sebagai penanggung jawab.
"Sambil menunggu terbentuknya tim ini, kami (Dishub) sudah mulai berjalan. Selain melakukan pengawasan di lapangan, kami juga terus memantau dan melakukan inventarisasi titik-titik lokasi mana saja yang biasanya dijadikan sebagai tempat mangkal para ojek online," jelas Endang.
Menurutnya, pengawasan yang telah berjalan sejak Perwali itu diterbitkan akan terus dilakukan sekaligus untuk mengendalikan keberadaan ojek online di Kota Bogor, sehingga operasional mereka dapat lebih diatur dan dikendalikan. (Donni/Tria/Foto:Indra) SZ
0 Komentar