Puluhan Mahasiswa Sulsel di Bogor Terancam Digusur

Nasib puluhan mahasiswa yang menetap di Wisma Mahasiswa Latimojong Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berada di bilangan Jalan Dr Semeru No 27, Kota Bogor terancam. Musababnya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengeluarkan surat perintah untuk segera mengosongkan dan meninggalkan wisma tersebut lusa atau Kamis (27/4) mendatang.

Ketua Wisma Mahasiswa Latimojong Sulawesi Selatan, Hadi Gunawan mengatakan sudah menerima surat eksekusi sejak Kamis (20/4). Ia pun menjelaskan, ihwal kejadian tersebut. Dari data yang dia miliki, wisma yang ditinggali 20 mahasiswa itu merupakan milik warga Belanda yang kemudian disewakan untuk menjadi wisma sedari tahun 1958.


“Sejak tahun 1960, kami sudah membayar sewa kepada warga Belanda atas nama AC Ondaatje. Nah, di mulai tahun 1970 pembayaran sewa terhambat karena nyonya AC Ondaatje menghilang dan enggak tahu dimana keberadaannya,” papar Hadi kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).

Disisi lain, selama itu pula wisma tetap beraktivitas seperti biasa, listrik maupun air PDAM dibayar sendiri. Teranyar, untuk semua keperluan tersebut setiap mahasiswa saling menyisihkan uang iuran sebanyak Rp35 ribu setiap bulannya. “Tetapi pada tahun 1995, YIC Al Ghazaly mengaku telah membeli tanah dan bangunan ini dari yang namanya Rudy Ondaatje, menurut penuturan mereka adalah anak dari AC Ondaatje,” katanya.


Meski YIC Al Ghazaly telah memiliki akta jual beli juga sertifikat, namun pihaknya masih mencari tahu siapakah Rudy Ondaatje yang mengaku-ngaku adalah anak dari AC Ondaatje. “Hingga kini masih terus bergulir masalah tersebut,” paparnya.

Adapun 20 orang mahasiswa yang tinggal, tersebar di beberapa kampus di Bogor. Antara lain, IPB, Unpak, BSI juga UIKA Bogor. Soal eksekusi, Hadi mengaku peringatan pertama sudah datang dari Desember setahun silam. “Harusnya sampai pada peringatan ketiga, baru perintah eksekusi. Tapi kita sendiri enggak tahu kapan datangnya peringatan kedua dan ketiga itu, langsung datang perintah eksekusi,” jelasnya.


Untuk sementara, kata Hadi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga biro hukum untuk mengajukan penundaan eksekusi, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat ajuan. “Insya Allah nanti bantuan dari Pemprov Sulsel datang besok (hari ini;red) atau Rabu. Terlepas dari akta jual beli juga sertifikat yang dimiliki pihak YIC Al Ghazaly kami masih berpegang teguh dengan surat izin tinggal yang dikeluarka oleh Pemkot Bogor, saat itu masih disebut Karesidenan Bogor,” bebernya.

Dia menambahkan, meski adanya isu pengosongan wisma. Sama sekali tidak mengganggu aktivitas mahasiswa. Mereka tetap optimis masih bisa menetap di wisma. “Apalagi adanya dukungan dari para senior yang menguatkan,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Bogor Awaluddin Sarmidi mengatakan, sedang berupaya agar PN Bogor menunda eksekusi sampai ada jalan keluarnya. Pasalnya, yang tinggal di wisma tersebut adalah pelajar yang sedang menuntut ilmu. “Kita terus melakukan upaya-upaya. Paling tidak ada penundaan dari PN Bogor dengan pertimbangan, mereka tidak punya keluarga dan sedang proses belajar. Kita tidak berharap ini mengganggu proses belajar mereka,” katanya.

Terlebih kata dia, pihaknya tidak bisa dengan waktu singkat untuk mencari tempat berlindung. Akan tetapi, KKSS terus berupaya mencari jalan keluarnya, agar mahasiswa tidak terlantar. Salah satu upaya yang paling cepat adalah mencarikan pemondokan sementara. “Kita juga sudah satu, dua hari ini sangat intens komunikasi dengan Pemprov Sulsel bahkan tadi siang (kemarin;red) ketua BP KKSS Jabar menemui langsung Wakil Gubernur Sulsel membahas masalah ini, hasilnya ada arahan-arahan yang disampaikan,” tukasnya.

(radar bogor/wil/c)

0 Komentar