|
NGANGGUR: Sepuluh bus bantuan dari Kemenhub sudah nganggur empat bulan di Kantor Dishub Kota Bogor, lantaran belum ada serah terima. FOTO : Kelik / Radar Bogor (Pojoksatu.id Group). |
Tak hanya Bus Uncal rupanya yang tak kunjung mengaspal di jalanan Kota Bogor. sepuluh Bus bantuan dari Kementerian Perhubungan juga hingga Selasa (18/04/2017) masih terparkir di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Timur.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Jimmy Hutapea mengatakan, pihaknya masih mengurusi permasalah administrasi dari 10 bus tersebut.
Bus yang datang sejak Desember 2016 lalu itu masih harus menunggu fakturnya keluar. Sehingga dengan faktur teresbut nantinya baru bisa memproses urusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Ada proses adminstrasi yang kita coba selesaikan, jelasnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (18/04/2017).
Dia juga belum bisa memastikan mengenai kapan bus tersebut bisa mulai dioperasikan. Apalagi, siapa nanti yang mengelola bus juga belum ada kepastian.
Sejauh ini, Walikota Bogor, Bima Arya pun baru menandatangai serah terima operasionalnya. Artinya, aset tersebut masih milik Kementerian Perhubungan.
“Ini yang sedang diurus dengan kemenhub. Ini mau langsung dihibahkan ke Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) atau tidak,” terangnya.
Pemkot kata dia, masih menunggu surat resmi serah terima dari kemenhub yang hingga sekarang belum selesai.
Jika berita acara serah terima sudah diberikan ke Pemkot Bogor, maka proses selanjutnya pengurusan perizinan. Karena untuk mengurus perijinan dibutuhkan dokumen serah terima dan faktur surat surat kendaraan.
“Memang unit unit bus ini sudah diserahkan ke Pemkot Bogor, tetapi berita acara serah terimanya belum,” kata Jimmy.
Mengenai penggunaannya, bus anyar ini juga akan digunakan sebagai angkutan masal di Kota Bogor. Tapi, angkutan masal yang dimaksudnya itu, bukan angkutan masal hasil konversi dari tiga angkutan kota (angkot) menjadi satu bus.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Laniasari mengaku kecewa karena belum ada kejelasan mengenai berita acara serah terima bus dai kemenhub. Menurutnya, dengan jangka waktu hampir empat bulan ini Dishub Kota Bogor bisa langsung melakukan jemput bola.
“Mubazir jadinya tidak dipergunakan bus itu,” kata Lania.
Pihaknya juga akan mempertanyakan kepada Dishub mengenai permasalahan yang terkait dengan belum bisa beroperasionalnya 10 bus bantuan tersebut.
“Prosesnya sudah sampai mana dan kapan bisa dioperasionalkan, akan kita tanya. Takutnya nanti rusak busnya kalau kelamaan dibiarkan,” tandasnya.
(radarbogor/cr3/c)
0 Komentar