Denda administrasi akan diberikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bogor kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 31 Maret 2017.
Jika terlewat WP pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sementara (WP) Badan dikenakan denda hingga mencapai Rp1 juta.
Kepala KPP Pratama Kota Bogor Mamik Eko Soessanto mengatakan, semua WP yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan SPT.
KPP sudah memberikan beberapa kemudahan kepada WP untuk mengisi SPT. WP bisa datang langsung ke kantor pajak dan akan dibantu mengisi SPT.
Dan bagi yang sudah melek teknologi bisa juga melakukan pengisian SPT melalui online atau disebut E-Filling.
“E-Filling bisa dilakukan di komputer, handphone yang tersambung internet. Nomor e-fillingnya bisa lebih dulu diperoleh di kantor pajak,” ujarnya di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor, Selasa (21/03/2017).
Sejauh ini ada sekitar 230 ribu WP yang ada di Kota Bogor dengan target penerimaan Rp2,1 triliun.
Eko menuturkan, ada beberapa kendala yang membuat penerimaan pajak melenceng dari target yakni ketidakpatuhan WP terhadap aturan pajak yang ada.
Padahal pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat. Namun sekarang tinggal bagaimana kemauan WP untuk melapor karena ini merupakan kewajiban.
“Untuk tahun lalu kepatuhan WP di Jabar III baru 51 persen saja. Kami sangat menghimbau Warga Bogor yang mempunyai NPWP untuk melaporkan SPTnya sebelum 31 Maret,” pungkasnya.
(radar bogor/wil/*)
0 Komentar