Puluhan pengendara jalani sidang. Mereka disidang setelah terjaring razia yang dilakukan Polsek Citeureup, DLLAJ Kabupaten Bogor, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (5/10/2016).
Kebanyakan, mereka yang disidang adalah pengendara angkutan barang, dan angkot. Menurut anggota Dalops DLLAJ Kabupaten Bogor, Adham, razia dilakukan sejak pagi hari.
Hasilnya, 23 pengendara terkena tilang karena tidak memiliki surat KIR, dan tidak memperpanjang izin trayek maupun operasionalnya.
“Mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 288 dan pasal 308, operasi razia harus dilakukan. Pasal 288 tentang buku kir, sedangkan pasal 308 mengenai tidak memperpanjang trayek,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Citeureup AKP Supriyanto menyebutkan, pihaknya hanya sebatas membantu DLLAJ.
(radar bogor/fdm)