Spanduk Ilegal di Bogor Terus Dibersihkan

Spanduk rokok tidak berizin kembali disita Satpol  PP Unit Kecamatan Cijeruk, Senin (13/06/2016).

Bahkan, penyebaran spanduk tersebut berada di tiga kecamatan yang berada di Jalan Raya Ciawi-Sukabumi. Beberapa penyebaran spanduk rokok tersebut mencakup  Kecamatan Caringin, Cigombong, dan Cijeruk.

Pembersihan spanduk liar dilakukan lantaran tak ada koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat. Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cijeruk, Masykur mengatakan, belasan spanduk rokok diamankan karena keberadaannya yang tanpa izin.

“Seharusnya mereka berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami. Tapi ini sama sekali tidak ada. Makanya kami bersihkan semuanya,”ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (13/06/2016).

Ia juga menambahkan, bukan hanya spanduk rokok saja yang diamankan pihaknya. Tapi juga spanduk perumahan yang tak berizin.

“Tentu semua spanduk ilegal kami bersihkan. Hal ini dilakukan untuk  menimbulkan efek jera para pemiliknya,” tambahnya.

“Ada 15 spanduk rokok yang kami amankan, tentu ini bisa kami lakukan pada spanduk lain jika memang belum ada izin sama sekali dengan aparatur setempat,” timpal  Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Caringin, Agus Safari.

(nal)