Aparat gabungan di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor bertindak tegas dengan merazia sejumlah warung makan siap saji yang nekat berjualan pada siang hari. Hasilnya, empat warung di wilayah ini ditutup.
Sebanyak 13 orang yang sedang lahap makan siang pun ditangkap petugas dan digiring ke kantor kecamatan untuk didata. Hal itu dilakukan lantaran empat pedagang nasi (warteg) tersebut tidak menggubris surat edaran Bupati Bogor yang melarang melakukan aktivitas jual beli masakan siap saji sampai batas waktu yang ditentukan selama Ramadan.
Camat Leuwiliang Chairuka Judhyanto menjelaskan, kegiatan sweeping ini ditujukan untuk para pedagang nasi yang nekat buka di siang hari. Padahal, bupati Bogor telah mengatur jam operasional para pedagang tersebut.
Menurut dia, beberapa titik memang menjadi target dalam razia kali ini. Sebab, setiap tahun selama Ramadan, mereka tetap membuka warung nasinya.
“Salah satunya di Pasar Leuwiliang. Di sana banyak warung yang sembunyi-sembunyi melakukan aktivitasnya. Untuk menindaklanjutinya, kami akan terus menggelar razia agar warga sedang berpuasa tidak terganggu,” tukasnya.