Waspada ketika hendak membuat akta kelahiran. Jika tidak teliti, bisa-bisa blanko yang Anda dapatkan, aspal, alias asli tapi palsu.
Seperti akta kelahiran yang dimiliki Mutiah Anita, bayi dua bulan, putri pasangan Ibnu Solihin (33), dan Endang Sari (23).
Ibnu Solihin, warga RT 01/14, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, itu menuturkan sekilas akta kelahiran putrinya itu terlihat asli.
Baik dari bentuk kertas, tulisan, bahkan hingga hologram yang melengkapinya. Namun menurut Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, akta tersebut palsu.
“Aneh, dia bilang asli tapi tidak berlaku karena palsu,” tutur Ibnu kepada Radar Bogor, Senin (02/05/2016).
Ibnu mengatakan, ia mengurus akta kelahiran putrinya itu melalui Kantor Desa. Ia pun mengaku mengeluarkan biaya dalam pembuatan akta tersebut. Tapi kini Ibnu diminta kembali mengurus ulang surat-surat itu lantaran Dinas Catatan Sipil tak mengakuinya.
“Saya sudah bayar ke desa. Tapi dinas tidak nerima dan meminta agar diurus ulang,” katanya.
Terkait jumlah uang yang dikeluarkan, Ibnu enggan buka mulut. Terlebih saat ditanya nama staf desa yang mengurus akta tersebut.
“Biar lah. Untungnya segera ketahuan (akta palsu, red) jadi bisa saya urus ulang,” cetusnya.
Penelusuran Radar Bogor, kejanggalan pada akta atas nama Mutiah Anita, buah hati Ibnu, adalah nomor akta tersebut telah dimiliki oleh orang lain.
Akta dengan nomor yang sama yakni 3201-Lt-12102015-0166, sudah tercatat atas nama Muhammad Afis Zaki, anak dari ibu Ersih Yatina. Selain itu, dalam akta tersebut tak terdapat Nomor Induk (NIK).
Kesaksian salah seorang pegawai Disdukcapil yang enggan disebutkan namanya, akta kelahiran milik Mutiah Anita, asli.
“Ini jelas keluaran sini. Dianggap palsu karena tidak ada Nomor Induknya saja, bukan karena blangkonya,” kata dia.
Karenanya, ia menduga ada oknum orang dalam yang menjual bebas lembar blangko yang dikirim resmi oleh pemerintah pusat.
“Saya yakin ada orang dalam,” akunya.
Dikonfirmasi, Kabid Dokumentasi dan Penyuluhan pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, H. Muslim, membenarkan kasus serupa kerap terjadi. Menurutnya, setiap tahun ada saja warga yang menjadi korban akta palsu.
“Warga hanya jadi korban. Setelah dia punya akta, saat urus legalisir t ernyata akta aspal,” jelasnya.
Muslim menyebut, warga yang menjadi korban mayoritas mereka yang mempercayakan pengurusan surat-surat pribadinya kepada calo.
“Kalau mereka buat sendiri tidak akan seperti ini. Pasti karena calo,” sebutnya.
Tak hanya di Gunung Putri, kata Muslim, peredaran akta palsu itu juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya seperti Jonggol, Tenjolaya, dan Tanjungsari.
“Sudah menyebar, tapi para korban enggan melapor ke polisi,” tukasnya.
Benar saja, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengaku belum pernah mendapat laporan kasus pemalsuan akta. Karenanya Ita meminta agar para korban memberanikan diri untuk melapor.
“Korban harus melaporkannya. Agar kami bisa tindak lanjuti,” tukasnya kepada Radar Bogor.
(azi)